Johnny G Plate Bacakan Eksepsi Selasa Lusa, Sempat Bantah Dakwaan Jaksa soal Rugikan Negara Rp8 M
Johnny G Plate akan membacakan eksepsi pada sidang lanjutan yang digelar Selasa (4/7/2023) lusa.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate, terdakwa dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung akan menjalani sidang lanjutan Selasa (4/7/2023) lusa.
Sidang tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 11.00 WIB.
Agenda sidang adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Selasa, 4 Juli 2023. 11.00 sampai dengan selesai. Untuk Eksepsi. Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali,” sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakart Pusat, Minggu (2/7/2023).
Diketahui, selain Johnny G Plate, dua terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto akan menjalani sidang juga dengan agenda yang sama.
Baca juga: Survei Indikator: Mayoritas Publik Meyakini Johnny G Plate Lakukan Korupsi BTS
Sedangkan tiga terdakwa lainnya, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali akan melaksanakan sidang juga pada Selasa lusa.
Agenda persidangan tersebut adalah pembacaan dakwaan yang akan dimulai pada pukul 10.30 WIB.
“Selasa, 4 Juli 2023. 10.30 sampai dengan selesai. Sidang Pertama, Ruang Wirjono Projodikoro 1,” sebagaimana tertera pada laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Johnny G Plate Bantah Rugikan Negara hingga Rp8 Miliar
Johnny G Plate membantah dakwaan dari JPU bahwa dia telah merugikan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G serta infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tahun 2020-2022
Bantahan tersebut disampaikan Johhny G Plate saat Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan apakah dirinya memahami dakwaan dari JPU.
“Saudara mengerti?” tanya Hakim Fahzal, Selasa, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Johnny G Plate pun menyatakan mengerti akan hal itu, tapi membantah dakwakan dari JPU tersebut.
Baca juga: Johnny G Plate Bantah Dakwaan JPU soal Rugikan Negara hingga Rp 8 Miliar: Nanti Saya Buktikan
"Saya mengerti Yang Mulia, tetapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan," kata Johnny.
Ia pun menyatakan akan membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan kasus korupsi tower BTS.
"Nanti saya akan buktikan," ungkapnya.
Tim kuasa hukum Johnny G Plate pun mengatakan bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi karena dakwaan dari JPU tersebut.
JPU Sebut Johnny G Plate Dapat Keuntungan Rp17,8 Miliar
JPU menyebutkan Johnny G Plate mendapatkan keuntungan sebesar Rp17,8 miliar.
Kekayaan yang diperoleh Johhny G Plate tersebut, kata JPU diperoleh secara bertahap.
"Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000," papar JPU, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa.
Sedangkan mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif memperoleh Rp5 miliar, Tenaga Ahli HUDEV UI Yohan Suryanto Rp453 juta, dan Komisaris PT Saolitech Media Sinergy Irwan Hermawan Rp119 miliar.
Kemudian, orang kepercayaan Irwan Hermawan yani Windi Purnama Rp500 juta, dan Direktur Utama Basis Utama Prima alias Basis Investment Muhammad Yusrizki Rp50 miliar.
Baca juga: Jaksa Ungkap Johnny G Plate Terima Uang Rp 4 Miliar Dibungkus Kardus dari Irwan Hermawan
Dalam perkara ini, JPU telah membacakan dakwaan bagi tiga orang, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla)