Kepala BP2MI Pastikan Tidak Ada Masalah Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Melalui Jalur Resmi
Benny mengapresiasi langkah Polri dan sejumlah instansi terkait dalam pencegahan penempatan secara ilegal yang dilakukan oleh sindikat dan mafia
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani memastikan tidak ada masalah terkait penempatan Pekerja Migran Indonesia ke sejumlah negara penempatan dengan jalur resmi.
Namun yang bermasalah adalah PMI yang berangkat bekerja ke luar negeri secara tidak resmi.
Hal ini merespon narasi yang dibangun berbarengan dengan upaya pencegahan penempatan ilegal yang dilakukan Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diketuai Kapolri
"Ini ada framing, ada narasi yang dibangun berbarengan dengan upaya pencegahan penempatan ilegal yang dilakukan Satgas TPPO," kata Benny di acara pelepasan PMI skema G to G ke Korea Selatan di kantor BP2MI, Minggu (2/7/2023).
Untuk Korea Selatan sendiri sudah 6.759 PMI yang ditempatkan dalam rentang 1 Januari hingga 2 Juli 2023 sedangkan untuk seluruh skema, baik P to P dan G to G total ada 135.791 PMI yang diberangkatkan ke Korea Selatan.
"Ini menunjukkan trennya positif dan baik, kita yakin bisa dua kali lipat dari jumlah yang sudah kita tempatkan bisa tercapai sebagai target," ujarnya.
Baca juga: Satgas TPPO Polres Sambas Gagalkan Pengiriman 3 Calon PMI asal Lampung Secara Ilegal
Benny mengapresiasi terhadap langkah Polri dan sejumlah instansi terkait dalam pencegahan terhadap upaya penempatan secara ilegal yang dilakukan oleh sindikat dan mafia.
Menurutnya dalam upaya pencegahan tersebut lumrah jika ada pihak-pihak yang tidak suka.
"Per hari ini sudah lebih dari 1.850 anak bangsa selama 1 bulan yang diselamatkan kepolisian yang hampir diberangkatkan secara tidak resmi, dan 800 calo, kaki tangan dan sindikat yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Benny mengatakan, negara sudah berupaya untuk mencegah keberangkatan PMI secara ilegal.
Diantaranya dengan membuka penempatan skema G to G, dimana PMI harus mengikuti pelatihan agar menjadi PMI yang kompeten di bidangnya, hingga diminta melengkapi dokumen yang ditetapkan UU pelindungan PMI.
Namun sindikat penempatan ilegal tidak berdiri sendiri, bahkan tidak hanya ada di dalam negeri, tapi juga di negara penempatan.
"Sistem sudah sangat kuat, aturan juga sudah menunjukan bahwa negara hadir dalam memberikan pelindungan. Tapi jika bicara ilegal, sindikat, itu selalu ada dimanapun. Karena ini bisnis kotor yang sindikatnya tidak berdiri sendiri, sindikatnya ada di negara kita dan negara penempatan. Disinilah negara hadir untuk melakukan upaya pencegahan di setiap pintu keluar, selain di penampungan yang terdeteksi menampung anak bangsa yang akan diberangkatkan secara tidak resmi," ujarnya.