Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menpora Dito Ariotedjo Siap Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Menpora Dito Ariotedjo mengaku siap memenuhi panggilan Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam perkara dugaan rasuah pengadaan menara BTS BAKTI Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Menpora Dito Ariotedjo Siap Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
TRIBUNNEWS/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo memberikan laporan saat pelepasan kontingen Indonesia yang akan berlaga pada ajang SEA Games 2023 Kamboja oleh Presiden Joko Widodo, di halaman Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023). Indonesia mengirim sebanyak 599 atlet dengan didampingi pelatih dan ofisial sebanyak 230 orang, serta dukungan tim headquarter dan tenaga keolahragaan yang terdiri atas dokter, paramedis, masseur, tim recovery sebanyak 55 orang. Mereka akan mengikuti 31 dari 36 cabang olahraga (cabor) yang dipertandingkan di SEA Games XXXII yang berlangsung pada 5-17 Mei 2023. Dito Ariotedjo mengaku siap memenuhi panggilan Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam perkara dugaan rasuah pengadaan menara BTS BAKTI Kominfo. TRIBUNNEWS/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr 

Dalam perkara ini, Irwan Hermawan akan menjalani sidang perdana pada Selasa (4/7/2023).

Dirinya akan disidang bersama Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Sementara ini sudah ada tiga terdakwa yang disidang pada Selasa (27/6/2023). Mereka ialah: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Johnny G Plate Bantah Dakwaan JPU soal Rugikan Negara hingga Rp 8 Miliar: Nanti Saya Buktikan

Selain korupsi, terkhusus Dirut BAKTI Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsudair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tak hanya itu, ada pula Direktur PT Utama Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investments, Muhammad Yusrizki yang masih berstatus tersangka dalam perkara korupsi BTS ini.

Kemudian ada Windi Purnama yang menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara korupsi BTS BAKTI Kominfo.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas