Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PKS: Partai Baik Lakukan Sirkulasi Kepemimpinan Secara Teratur

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera merespons terkait aturan masa jabatan pimpinan partai politik (parpol) digugat ke MK.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Politikus PKS: Partai Baik Lakukan Sirkulasi Kepemimpinan Secara Teratur
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Politikus PKS Mardani Ali Sera merespons terkait aturan masa jabatan pimpinan partai politik (parpol) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera merespons terkait aturan masa jabatan pimpinan partai politik (parpol) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak.

Mardani mengatakan, hal yang wajar apabila masyarakat menggugat aturan masa jabatan pimpinan parpol itu.

Sebab, menurutnya, masyarakat menginginkan agar adanya sirkulasi kepemimpinan di dalam organisasi.

"Wajar masyarakat menggugat. Intinya agar ada sirkulasi kepemimpinan dalam semua organisasi. Dan sirkulasi kepemimpinan adalah hal yang sehat," kata Mardani, saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (2/7/2023).

Baca juga: Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Digugat, Gelora: Bukan Ranah MK

Mardani kemudian menjelaskan, jika terlalu lama, kekuasaan cenderung menyimpang.

"Adagium power tend to corrupt, bahwa kekuasaan 'jika terlalu lama' cenderung menyimpang punya pembenaran dalam sejarah," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, parpol yang baik biasanya melakukan sirkulasi kepemimpinan secara teratur.

Meski demikian, di sisi lain Mardani mengatakan, tidak mudah juga membangun ketokohan.

Baca juga: Eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie Imbau Masyarakat Tak Pilih Pemimpin Boneka Hasil Politik Bebas

Karena itu, hal tersebut menjadi pertimbangan sejumlah parpol untuk memperpanjang masa jabatan pimpinannya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, perpanjangan masa jabatan itu juga tidak bertentangan dengan Undang-Undang.

"Partai yang baik biasanya selalu melakukan sirkulasi kepemimpinan dengan teratur. Tapi, logika pemilihan kadang memang tidak mudah membangun ketokohan," kata Mardani.

"Karena itu beberapa partai dengan pertimbangan membangun ketokohan memperpanjang masa jabatan Ketumnya. Dan itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang," sambungnya.

Sementara itu, dijelaskan Mardani, PKS sendiri sudah melakukan pergantian Ketua Umum sebanyak tujuh kali.

"PKS bersyukur termasuk yang rutin melakukan sirkulasi kepemimpinan. Sudah ada tujuh Presiden PKS sejak didirikan 2001," katanya.

Diberitakan sebelumnya, dua warga bernama Eliadi Hulu asal Nias dan Saiful Salim dari Yogyakarta menggugat UU Partai Politik (Parpol) ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (21/6/2023) lalu.

Gugatan tersebut, teregister dengan nomor 65/PUU/PAN.MK/AP/06/2023).

Adapun pasal yang digugat adalah pasal 23 ayat 1 UU Parpol yang berbunyi:

"Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART."

Dalam permohonan gugatannya dikutip dari laman MK, penggugat meminta pasal tersebut diubah menjadi:

"Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut," demikian tertulis dalam permohonan gugatan, yang dikutip Tribunnews.com, Minggu (26/6/2023).

Penggugat menilai jabatan ketua umum parpol harus dibatasi layaknya jabatan di pemerintahan.

Selain itu, jelas penggugat, parpol pun dibentuk dengan mengacu pada dasar undang-undang, sehingga masa jabatan ketua umum turut dibatasi.

"Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula hanya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapapun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya," kata penggugat dalam berkas permohonan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas