Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

44 Kepala Daerah Mengundurkan Diri demi Bisa Nyaleg Jadi Anggota DPR

Masyarakat yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) berasal dari banyak kalangan, termasuk kepala daerah.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Choirul Arifin
zoom-in 44 Kepala Daerah Mengundurkan Diri demi Bisa Nyaleg Jadi Anggota DPR
dok. Serambi
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Suamampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) berasal dari banyak kalangan, termasuk kepala daerah.

Berdasarkan informasi dari Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, sejauh ini pihaknya mencatat 44 kepala daerah telah mengajukan surat pengunduran diri untuk kemudian memilih bersaing di kontestasi lima tahunan itu.

"Dalam catatan Kemendagri ada 44 Kdh (kepala daerah) dan Wakil Kdh yang mundur untuk maju sebagai caleg," kata Benni saat dihubungi, Senin (3/7/2023).

Meski begitu Benni menolak memaparkan kepala daerah mana saja yang mengundurkan diri itu dari jajaran mana saja. Namun sebagian besar maju untuk caleg DPR RI.

"Sebagian besar untuk DPR RI," tuturnya.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dijelaskan tertulis ihwal untuk jabatan-jabatan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, maka harus mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali.

BERITA REKOMENDASI

Sebagai informasi, penerimaan pendaftaran bakal caleg berakhir Minggu (14/5/2023). Hingga Senin (15/5/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai melakukan vermin atas dokumen persyaratan bacaleg. Proses vermin akan berlangsung hingga 23 Juni mendatang.

Nantinya, usai vermin KPU akan membuka pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bagi bacaleg yang masih belum memenuhi syarat pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Baca juga: Daftar Kepala Daerah Mundur Demi Nyaleg 2024, Terbaru Gubernur NTT Viktor Laiskodat

Kemudian dilanjutkan vermin administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

Saat ini proses vermin masih berlangsung. Data teranyar dari KPU ihwal caleg ialah tercatat dari total 10 ribu lebih bakal caleg, hanya 10,29 persen yang dokumen persyaratan administrasinya dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Baca juga: Koalisi Masyarakat Ajukan Uji Materi PKPU Soal Aturan Mantan Terpidana Boleh Nyaleg ke MA

Sedangkan 9.260 dari 10.323 yang mendaftarkan diri sebagai bakal caleg dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Dari total bakal caleg yang BMS ini, juga ada 300 bakal caleg yang punya data ganda.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas