Hari Ini Panji Gumilang Diperiksa, Belum Ada Kabar Kehadiran, Warga Diminta Tak Demo
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani, belum bisa memastikan apakah Panji Gumilang akan hadir atau tidak.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Senin (3/7/2023) hari ini, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dijadwalkan untuk datang ke Bareskrim Polri.
Kendati demikian, kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani, belum bisa memastikan apakah Panji Gumilang akan hadir atau tidak.
"Belum ada konfirmasi kehadiran, undangan sudah kami sampaikan."
"Laporan masuk hari Selasa, pada saat itu kita periksa saksi-saksi semua, mereka kita undang untuk hadir hari Senin," ungkap Djuhandhani, Sabtu (1/7/2023) dikutip dari KompasTV.
Baca juga: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang akan Diperiksa Hari Ini, Disebut Belum Konfirmasi Kehadiran
Dijelaskan Djuhandhani, pihaknya sudah memeriksa pelapor, beberapa ahli, MUI dan Kementerian Agama.
Dengan adanya pemanggilan ini, massa diharapkan tidak berunjuk rasa pada Senin hari ini.
Imbauan itu disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar.
Untuk mengantisipasi itu, Polres Indramayu sudah menyiapkan sebanyak 1.200 personel gabungan baik dari TNI dan kepolisian.
"Kami imbau bahwa aksi tidak perlu dilakukan, karena sudah ada langkah-langkah taktis dan teknis atau strategis yang telah disampaikan oleh pemerintah pusat."
"Jadi kita minta supaya tidak perlu lagi unjuk rasa karena sudah ditangani dan sudah disampaikan oleh pemerintah pusat (bahwa pihaknya) akan menangani masalah Al-Zaytun ini," kata Fahri.
Baca juga: Soal Nasib Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Polri akan Periksa Panji Gumilang dan Lakukan Gelar Perkara
Sebelumnya, pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan resmi melaporkan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri pada Selasa (27/6/2023) lalu.
Laporan Ken itu terdaftar dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Ken melaporkan Panji karena diduga telah melakukan penistaan agama sebagaimana pasal 156 A KUHP.
Pasalnya, Panji juga dinilai telah menyebarkan ajaran sesat Negara Islam Indonesia (NII).