Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bongkar Septic Tank di Klinik Aborsi Kemayoran, Diduga Jadi Tempat Pembuangan Janin

Pembongkaran septic tank dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Merah Delima 4 Nomor 14, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Polisi Bongkar Septic Tank di Klinik Aborsi Kemayoran, Diduga Jadi Tempat Pembuangan Janin
Tangkap layar Kompas Tv
Pembongkaran septic tank dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Merah Delima 4 Nomor 14, Kemayoran, Jakarta Pusat. Septic tank tersebut diduga kuat menjadi tempat pembuangan janin-janin hasil aborsi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin bersama tim melakukan pembongkaran septic tank guna mencari bukti dugaan praktik aborsi.

Diketahui, pembongkaran septic tank dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Merah Delima 4 Nomor 14, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Septic tank tersebut diduga kuat menjadi tempat pembuangan janin-janin hasil aborsi.

"Menurut pengakuan pelaku bayi aborsi dibuang ke dalam kloset, sehingga dilakukan pembongkaran di septic tank," kata Komarudin dikutip dari Kompas TV.

Pembongkaran dilakukan untuk mencari janin-janin yang masih berbentuk yang kemudian dapat digunakan sebagai barang bukti.

Baca juga: Polisi Olah TKP Rumah Kontrakan yang Dijadikan Lokasi Aborsi di Kemayoran Jakarta Pusat

"Untuk menentukan usia kandungan, termasuk jumlahnya (jika memungkinkan)," kata Komarudin.

Komarudin menyebut total jumlah pelaku yang dijadikan tersangka ada sembilan orang.

Berita Rekomendasi

Sementara para pengguna jasa diketahui ada lebih dari 50 orang.

"Sampai saat ini sudah menetapkan sembilan orang tersangka, dan 50 orang lebih pasiennya," jelas Komarudin.

Kesembilan orang tersebut yakni SM (51) yang bertindak sebagai eksekutor dan NA (33) asisten sekaligus otak dari klinik aborsi ini.

Adapun peran NA yaitu menghubungi para pasien dan menjadi perantara antara pasien dengan SM.

Dijelaskan Komarudin, keduanya tenyata residivis dengan kasus yang sama.

Baca juga: Kasus Aborsi di Kemayoran, Seorang Pelaku Utama Pernah Jadi Asisten Klinik Aborsi di Wilayah Bekasi

"SM dan NA baru keluar pada 2022."

"Kedua orang sebagai agen atau asisten yang tugasnya mencari pasien, setelah dihukum dan keluar, keduanya membuka klinik, padahal keduanya tak punya pengetahuan medis," sambung Komarudin.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas