Polisi Bongkar Septic Tank di Klinik Aborsi Kemayoran, Diduga Jadi Tempat Pembuangan Janin
Pembongkaran septic tank dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Merah Delima 4 Nomor 14, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Selain keduanya, dua orang asisten rumah tangga (ART) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun perannya adalah membantu membersihkan peralatan proses aborsi itu.
"SW, pembantu rumah tangga yang bantu membersihkan peralatan aborsi dan SA sebagai driver yang bertugas menjemput korban," ungkap Komarudin.
Empat orang lainnya merupakan pasien yang menggunakan jasa SM dan satu orang lainnya sebagai pacar atau pasangan pasien.
Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Tawarkan Jasa Aborsi Ilegal kepada Pasien Melalui Sarana Sosial Media
"Saat penggerebakan empat orang pengguna jasa SM (pasien aborsi) juga turut diamankan serta satu orang laki-laki yang merupakan pasangan dari salah satu pasien (turut diamankan)."
"Terkait kasus ini, mereka diancam dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 3 miliar," lanjut Komarudin.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hadi Siagian mengatakan, bahwa salah satu pelaku dalam kasus itu pernah bekerja sebagai asisten di salah satu klinik aborsi di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
"Jadi orang orang ini terutama si yang melakukan operasi itu (praktik aborsi) klinik aborsi juga di wilayah Bekasi sudah cukup lama," jelas Hadi, Jumat (30/6/2023).
Namun, pemilik klinik aborsi meninggal dunia.
Kemudian pelaku tersebut membuat sendiri klinik aborsi bersama pelaku lain.
"Ya betul kemudian dia bikin praktik sendiri," ujar Hadi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahmi Ramadhan)