Polisi Bongkar Septic Tank di Klinik Aborsi Kemayoran, Diduga Jadi Tempat Pembuangan Janin
Pembongkaran septic tank dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Merah Delima 4 Nomor 14, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin bersama tim melakukan pembongkaran septic tank guna mencari bukti dugaan praktik aborsi.
Diketahui, pembongkaran septic tank dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Merah Delima 4 Nomor 14, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Septic tank tersebut diduga kuat menjadi tempat pembuangan janin-janin hasil aborsi.
"Menurut pengakuan pelaku bayi aborsi dibuang ke dalam kloset, sehingga dilakukan pembongkaran di septic tank," kata Komarudin dikutip dari Kompas TV.
Pembongkaran dilakukan untuk mencari janin-janin yang masih berbentuk yang kemudian dapat digunakan sebagai barang bukti.
Baca juga: Polisi Olah TKP Rumah Kontrakan yang Dijadikan Lokasi Aborsi di Kemayoran Jakarta Pusat
"Untuk menentukan usia kandungan, termasuk jumlahnya (jika memungkinkan)," kata Komarudin.
Komarudin menyebut total jumlah pelaku yang dijadikan tersangka ada sembilan orang.
Sementara para pengguna jasa diketahui ada lebih dari 50 orang.
"Sampai saat ini sudah menetapkan sembilan orang tersangka, dan 50 orang lebih pasiennya," jelas Komarudin.
Kesembilan orang tersebut yakni SM (51) yang bertindak sebagai eksekutor dan NA (33) asisten sekaligus otak dari klinik aborsi ini.
Adapun peran NA yaitu menghubungi para pasien dan menjadi perantara antara pasien dengan SM.
Dijelaskan Komarudin, keduanya tenyata residivis dengan kasus yang sama.
Baca juga: Kasus Aborsi di Kemayoran, Seorang Pelaku Utama Pernah Jadi Asisten Klinik Aborsi di Wilayah Bekasi
"SM dan NA baru keluar pada 2022."
"Kedua orang sebagai agen atau asisten yang tugasnya mencari pasien, setelah dihukum dan keluar, keduanya membuka klinik, padahal keduanya tak punya pengetahuan medis," sambung Komarudin.
Selain keduanya, dua orang asisten rumah tangga (ART) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun perannya adalah membantu membersihkan peralatan proses aborsi itu.
"SW, pembantu rumah tangga yang bantu membersihkan peralatan aborsi dan SA sebagai driver yang bertugas menjemput korban," ungkap Komarudin.
Empat orang lainnya merupakan pasien yang menggunakan jasa SM dan satu orang lainnya sebagai pacar atau pasangan pasien.
Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Tawarkan Jasa Aborsi Ilegal kepada Pasien Melalui Sarana Sosial Media
"Saat penggerebakan empat orang pengguna jasa SM (pasien aborsi) juga turut diamankan serta satu orang laki-laki yang merupakan pasangan dari salah satu pasien (turut diamankan)."
"Terkait kasus ini, mereka diancam dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 3 miliar," lanjut Komarudin.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hadi Siagian mengatakan, bahwa salah satu pelaku dalam kasus itu pernah bekerja sebagai asisten di salah satu klinik aborsi di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
"Jadi orang orang ini terutama si yang melakukan operasi itu (praktik aborsi) klinik aborsi juga di wilayah Bekasi sudah cukup lama," jelas Hadi, Jumat (30/6/2023).
Namun, pemilik klinik aborsi meninggal dunia.
Kemudian pelaku tersebut membuat sendiri klinik aborsi bersama pelaku lain.
"Ya betul kemudian dia bikin praktik sendiri," ujar Hadi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahmi Ramadhan)