PPIH Ungkap Barang yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji Saat Pulang ke Indonesia
Akhmad Fauzin mengimbau agar jemaah haji Indonesia mematuhi ketentuan barang bawaan yang akan dibawa dalam kopernya saat kembali ke Tanah Air
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara PPIH Pusat Akhmad Fauzin mengimbau agar jemaah haji Indonesia mematuhi ketentuan barang bawaan yang akan dibawa dalam kopernya saat kembali ke Tanah Air.
Maskapai Garuda Indonesia dan Saudia Airlines hanya akan mengangkut barang bawaan jemaah haji berupa tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi sesuai standar yang diberikan dan berlogo maskapai.
"Jemaah haji Indonesia berhak membawa koper kabin dengan berat maksimal 7 kg, koper bagasi dengan berat maksimal 32 kg, dan tas paspor," ujar Fauzin melalui keterangan tertulis, Senin (3/7/2023).
Fauzin mengungkapkan terdapat sejumlah barang yang dilarang dibawa saat penerbangan.
Menurut Fauzin, para jemaah haji Indonesia wajib menaati aturan yang diterapkan oleh maskapai dan otoritas penerbangan Arab Saudi.
"Sesuai aturan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama penerbangan, yaitu: barang yang mudah terbakar/ meledak, senjata api dan senjata tajam, gas, aerosol, dan cairan melebihi 100ml, uang lebih dari Rp100.000.000 atau SAR25.000, dan Air Zamzam," tutur Fauzin.
Baca juga: Ketua PPIH: Jangan Masukkan Air Zamzam ke Koper, akan Dibongkar
Dirinya mengatakan dua hari sebelum kepulangan, dilakukan proses penimbangan bagasi jemaah di hotel masing-masing.
Koper bagasi bakal diperiksa menggunakan X-Ray Multiview yang dapat mendeteksi barang-barang yang dilarang, termasuk air zamzam.