Amanda Mengaku Mario Pernah Bilang AG Bukan Kekasihnya
Amanda mengungkapkan Mario Dandy pernah mengatakan bahwa AG bukan kekasihnya.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anastasia Pretya Amanda mengungkapkan Mario Dandy pernah mengatakan kepadanya bahwa AG bukan kekasihnya.
Diketahui Selasa (4/7/2023), Amanda (20) dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) menjadi saksi dalam lanjutan sidang penganiayaan David (17) atas terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Sebelum Bersaksi di Sidang Mario Dandy, Amanda Jalani Pemeriksaan Kesehatan
"Pada saat itu Agnes itu sepengetahuan saudara berpacaran dengan siapa? Yang saudara tahu," tanya JPU kepada Amanda di persidangan.
Kemudian Amanda menjawab bahwa ia tidak mengetahui Agnes berpacaran dengan siapa.
Amanda juga menyebutkan bahwa Mario menginformasikan bahwa Agnes bukanlah kekasihnya.
"Saya tidak tahu karena pas saya tanya tanggal 30 itu dia (Mario) mencari informasi tentang AG ke saya. Karena waktu itu. Saya tanya kenapa? Kata dia 'Mau tahu saja, dia bukan cewek gue kok, kalau lo tahu sesuatu kasih tahu saja ke gue, dia bukan cewek gue,'" kata Amanda.
Lalu JPU menanyakan perkataan tersebut diucapkan oleh siapa?
"Kata Mario," jawab Amanda.
Untuk informasi, dalam perkara penganiayaan ini, Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Sudah Bawa Tim Medis, Jaksa Sebut Kesulitan Berkoordinasi dengan RS Siloam untuk Bertemu Amanda
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu: Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga: Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.