Bantah Eks Kasatgas Penyidik KPK Punya Rekening Gendut, Ini Penjelasan Jubir KPK
mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengungkit transaksi mencurigakan dari eks penyidik KPK yang disampaikan melalui Youtube pribadinya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan tuduhan soal rekening gendut eks Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK, Tri Suhartanto tidak benar apalagi jika dikaitkan dengan penugasan yang bersangkutan selama bertugas di lembaga antirasuah.
Ali memastikan hal tersebut usai KPK mengonfirmasi langsung ke eks penyidik tersebut.
Baca juga: AKBP Tri Suhartanto Soal Transaksi Rp 300 Miliar: Tak Ada Kaitan dengan Tugas di KPK dan Polri
Sebelumnya mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengungkit transaksi mencurigakan dari eks penyidik KPK yang disampaikan melalui Youtube pribadinya.
"Disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK," kata Ali, Senin (3/7/2023).
Ali menjelaskan bahwa transaksi dari rekening Tei Suhartanto merupakan uang berputar di rekening pribadinya dan berkaitan dengan bisnis pribadi sejak tahun 2004. Rekening tersebut pun kata Ali, sudah ditutup sejak tahun 2018 di mana pada tahun tersebut yang bersangkutan baru bergabung dengan KPK.
Baca juga: KPK Dakwa Eks Dirut dan Vice President PT KA Properti Manajemen Suap Pejabat Kemenhub Rp 1,12 Miliar
"Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK. Bahkan sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup," pungkasnya.
Tri Suhartanto menyampaikan bahwa dirinya sudah dimintai keterangan dari pihak inspektorat KPK terkait rekening tersebut. Ia memastikan bahwa rekening yang dimaksud tidak berkaitan dengan tugasnya baik di Polri maupun KPK.
"Yaitu keluar masuk dan itu sudah saya sampaikan pada saat pemeriksaan di KPK. Dan memang tidak ada sedikitpun yg berhubungan dengan tugas saya di Polri ataupun tugas saya di KPK. Untuk rekening tersebut sudah di tutup," kata dia.
Tri Suhartanto menegaskan dirinya juga sudah diperiksa oleh internal Polri saat kembali bertugas di korps Bhayangkara pada tahun 2023. Tri Suhartanto meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi.
"Bahkan pada saat saya kembali ke kesatuan Polri pun saya sudah di periksa terkait rekening oleh internal Polri. Jadi memang keterangan dari pihak KPK itu memang benar apa adanya pada saat saya di periksa. Terima kasih ya dan mohon maaf atas kegaduhan yg terjadi," jelas dia.
Tri Suhartanto juga menegaskan alasan dirinya kembali bertugas di satuan Polri lantaran masa tugas yang telah selesai di KPK. Ia menyebut tidak memperpanjang masa tugasnya di KPK karena alasan anak dan keluarga.
Baca juga: KPK Telah Panggil Sejumlah Pejabat dan ASN Kementan Terkait Penyelidikan Kasus Korupsi
"Saya sebenarnya kembali ke kesatuan karena memang sudah habis masa kerjanya yaitu 4 tahun seharusnya saya kembali pada Oktober 2022 karena ada perkara yang sedang saya tangani maka saya di minta untuk menyelesaikan beberapa perkara sampai dengan selesai. Baru kembali kekesatuan pada Februari 2023. Alasan saya tidak di perpanjang karena anak saya tinggal sendiri karena ibunya masuk pendidikan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik Tri Suhartanto diduga telah melakukan transaksi mencurigakan hingga Rp300 miliar.
Hal itu diungkapkan eks penyidik senior KPK Novel Baswedan dalam podcast di YouTube pribadinya berjudul "Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK".
Novel mengungkap bahwa nilai tersebut berdasarkan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan kepada penegak hukum.