Begini Penjelasan Produser YouTube Haris Azhar Terkait Catut Nama Luhut di Podcast
Dikatakan Agus bahwa pencatutan nama tersebut agar tetap faktual antara isi di video dan kajian cepat.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Produser kanal Youtube Haris Azhar, Agus Dwi Prasetyo, menjelaskan alasan membawa nama Luhut sebagai judul podcast Haris dan Fatia Maulidiyanti.
Dikatakan Agus bahwa pencatutan nama tersebut agar tetap faktual antara isi di video dan kajian cepat.
Adapun hal itu disampaikan Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat dihadirkan sebagai saksi. Pada kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, melibatkan Haris Azhar dan Fatia, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Terungkap di Persidangan Mantan Direktur PT Toba Sejahtera, Hedi Melisa Mengakui Keponakan Luhut
"Apa tujuan menggunakan kata-kata tadi, di sini ada kata-kata Luhut. Itu ada Lord Luhut dibalik relasi ekonomi ops Intan Jaya. Kenapa nama Luhut harus dicantumkan?" tanya JPU di persidangan.
Kemudian dikatakan Agus bahwa hal itu agar tetap faktual serta berkolerasi dengan yang lainnya.
"Kembali lagi jadi kalau saya pake sense of jurnalisme tetep faktual apa yang ada di video. Terus kemudian apa yang ada di kajian cepat. Di kajian cepat juga ada nama Pak Luhut, terus kemudian di podcast yang kita diskusikan juga ada nama Pak Luhut," kata Agus.
Baca juga: Bersaksi di Pengadilan, Mantan Direktur PT Toba Sejahtera Sebut Luhut Pandjaitan Pemilik Saham
Agus menuturkan sebenarnya dirinya ingin memberikan banyak nama tapi jumlah karakter kata yang tersedia tidak cukup.
"Makanya saya cari nama yang mewakili diantara nama-nama Purnawirawan Jenderal. Kemudian lebih singkatnya ringkasnya saya tambah nama jenderal BIN juga ada. Karena faktualnya di dalamnya ada beberapa purnawirawan yang menjabat di BIN," jelasnya.
Kemudian JPU mempertanyakan mengapa yang Jenderal BIN tidak ikut dicantumkan.
"Ya itu tadi keterbatasan space (Jumlah karakter) itu tadi," jelasnya.
Kemudian Agus juga tidak menampik bahwa nama Luhut Pandjaitan dikenal banyak orang.
Lalu JPU kembali menanyakan ada keuntungan mencantumkan nama Luhut supaya banyak orang melihat.
"Jadi begini kalau untuk sense itu tadi kan spontan. Jadi ketika apa yang ada di kepala saya itu kemudian saya ditransmisikan dalam judul. Kemudian saya cocokan lagi dengan kajian kemudian saya cocokan lagi dengan pembahasan. Jadi tidak ada tendensius apapun kenapa kok harus Luhut, tidak ada," jelas Agus.
Baca juga: Pedenya Haris Azhar Sebut Saksi dari Jaksa Justru Ringankan Dirinya
Agus lalu membantah mencatut nama Luhut Pandjaitan karena ada nilai jualnya.
"Bukan nilai jual sebenernya. Kalau nilai jual kesannya kita menjual nama Luhut. Tapi yang jelas waktu itu yang populer itu diantara sekian banyak nama itu adalah Pak Luhut," tuturnya.
Sebagai informasi, terkait perkara dugaan pencemaran nama baik, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.