Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deretan Lokasi Pelarian Si Kembar Rihana Rihani hingga Ditangkap Polisi

Ada tiga lokasi yang menjadi tempat tinggal Rihana-Rihani selama menjadi buronan kasus dugaan penipuan penjualan iPhone. Berikut daftarnya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Deretan Lokasi Pelarian Si Kembar Rihana Rihani hingga Ditangkap Polisi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Penampakan 'si kembar' Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan penjualan iPhone yang membuat rugi para korbannya senilai Rp35 miliar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Ada empat lokasi yang menjadi tempat tinggal Rihana-Rihani selama menjadi buronan kasus dugaan penipuan penjualan iPhone. Berikut daftarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Si kembar Rihana-Rihani yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone telah ditangkap pada Selasa (4/7/2023) dini hari di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan.

Sebelumnya, mereka pun sempat menjadi buronan polisi dan dikenal pindah-pindah tempat tinggal.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly pun mengungkapkan deretan lokasi yang menjadi tempat tinggal Rihana-Rihani selama menjadi buronan.

Lokasi pertama yang menjadi tempat pelarian Rihana-Rihani yaitu sebuah kontrakan di kawasan Greenwood, Tangerang Selatan.

"Kemudian berpindah ke apartemen di Pondok Indah. Kemudian berpindah lagi di apartemen di daerah Gandaria," katanya dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Polisi: Si Kembar Rihana Rihani Sudah Tahu Bakal Ditangkap, Diberitahu Seseorang

Titus mengatakan lokasi penangkapan di apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan merupakan tempat tinggal terakhir Rihana-Rihani.

"Yang terakhir, sekitar dua minggu terakhir ini, bertempat tinggal di apartemen M Residence di daerah Gading Serpong," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Selama hidup sebagai buronan polisi, Titus mengatakan Rihana-Rihani memperoleh uang dari keluarganya untuk kebutuhan hidup.

Namun, Titus mengungkapkan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait cara Rihana-Rihani memenuhi kebutuhannya selama menjadi buronan polisi.

"Untuk hidup, masih didalami. Jadi menggunakan uang dari keluarganya. Jadi meminjam uang dari keluarga dan menggunakan uang yang ada sisa-sisa dari tersangka ini," tuturnya.

Lebih lanjut, Titus mengungkapkan bahwa tersangka sudah ditahan dan akan dilanjutkan pemeriksaan lebih lanjut.

Rihana-Rihani Tahu Bakal Ditangkap, Diberitahu Seseorang

Penampakan 'si kembar' Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan penjualan iPhone yang membuat rugi para korbannya senilai Rp35 miliar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Penampakan 'si kembar' Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan penjualan iPhone yang membuat rugi para korbannya senilai Rp35 miliar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Pada kesempatan yang sama, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa Rihana-Rihani telah mengetahui bakal ditangkap.

Mereka, kata Hengki, mengetahuinya ketika mendapatkan informasi dari seseorang.

Namun, Hengki tidak menyebut nama sosok yang memberitahu Rihana-Rihani tersebut.

Dia mengungkapkan bocornya rencana penangkapan tersebut pun membuat pihaknya tidak melibatkan polisi wanita (polwan).

"Kami mendapatkan informasi juga bahwa yang bersangkutan ini sudah ada yang memberitahu bahwa akan ditangkap pihak kepolisian."

"Oleh karenanya, tadi pagi ada beberapa pertanyaan, mengapa tidak bawa polwan dan sebagainya," kata Hengki.

Baca juga: Polisi Resmi Tahan Si Kembar Rihana-Rihani Soal Kasus Penipuan Penjualan iPhone

Hengki menjelaskan pihaknya pun menggunakan diskresi atau keputusan sendiri dalam penangkapan Rihana-Rihani lantaran para pelaku mengetahui bocornya rencana penangkapan.

Hal itu, sambungnya, perlu dilakukan lantaran kedua tersangka tersebut memiliki kebiasaan berpindah-pindah tempat tinggal.

"Kami dihadapkan pada situasi di mana apabila tidak segera dilakukan penangkapan, maka akan kabur lagi. Karena yang bersangkutan modusnya adalah menyewa apartemen melalui (aplikasi) Air BnB, cukup licin."

"Dihadapkan pada situasi seperti itu, maka penyidik melakukan tindakan dengan istilah diskresi dengan asas keperluan dan tujuan. Artinya ini perlu dilakukan, jika tidak dilakukan, maka tujuannya tidak tercapai," jelas Hengki.

Kendati tidak melibatkan polwan, Hengki menegaskan saat proses penangkapan, polisi tidak melakukan penggeledahan secara fisik dengan didampingi keluarga pelaku dan petugas keamanan apartemen.

"Dengan tidak melanggar hukuman yang lain, kemudian didampingi oleh keluarga tersangka, juga tidak melakukan penggeledahan badan, kita masukkan ke dalam mobil pada posisi yang terpisah."

"Maka tidak kami borgol pada saat membawa kemari. Bukan sesuatu keistimewaan, bukan," kata Hengki.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas