Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Lelah dengan Jawaban Mario Dandy di Persidangan: Ya Sudah Terserah Kamu Lah

Majelis Hakim Tumpanuli Marbun lelah dengan jawaban yang disampaikan Mario Dandy dalam persidangan kasus penganiayaan David Ozora.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Lelah dengan Jawaban Mario Dandy di Persidangan: Ya Sudah Terserah Kamu Lah
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Mario Dandy saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023) malam. Majelis Hakim Tumpanuli Marbun lelah dengan jawaban yang disampaikan Mario Dandy dalam persidangan kasus penganiayaan David Ozora. 

"Kalau misal enggak tau, dia mengiyakan karena dia mengiyakan melakukan itu, karena gatau," kata Mario.

"Ya sudahlah terserah mu lah, jadi intinya gitu, saudara melakukan itu? Kalau tidak dilerai Shane saudara tetap melalukan perbuatan itu?" tanya hakim.

"Pada saat itu iya Yang Mulia," jawab Mario.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Berita Rekomendasi

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan ponsel Mario.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

AG diketahui telah divonis 3,5 tahun penjara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas