Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana
Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Panji Gumilang diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.
Setelah pemeriksaan itu, Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara."
"Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan."
"Mulai besok (Selasa, 4 Juli 2023) kami sudah melakukan upaya penyidikan," ujar Djuhandhani, Senin.
Baca juga: Usai Diperiksa Bareskrim, Panji Gumilang Ngaku Pernah Dipenjara, Ini Kasus yang Menjeratnya
Ditemukan Unsur Pidana
Dalam kasus ini, polisi melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana.
"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli, dan terlapor ini sudah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana."
"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," jelas Djuhandhani.
Dicecar 26 Pertanyaan
Panji Gumilang dicecar sebanyak 26 pertanyaan terkait kasus dugaan penistaan agama.
Materi pertanyaan itu yakni mulai dari sejarah Al Zaytun hingga beberapa video yang diunggah.
"Adapun materi pertanyaan mengenai sejarah Al Zaytun, kemudian yayasan tersebut, struktur organisasi, dan kemudian terkait beberapa video yang diunggah," ungkap Djuhandani, Senin, dilansir Wartakotalive.com.
Baca juga: Diperiksa Hampir 10 Jam, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Dicecar 30 Pertanyaan
Pengakuan Panji Gumilang
Sementara itu, Panji Gumilang memastikan semua pertanyaan dijawab dengan sangat baik.
"Jawabannya semua yang ditanyakan sudah saya jawab semua."
"Percayalah bahwa saya sudah memberikan jawaban dengan baik."
"Ada lebih 30 pertanyaan yang ditanyakan, semua saya jawab semua dengan bagus," ungkapnya, Senin, dikutip dari Wartakotalive.com.
Panji Gumilang lalu membeberkan pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepadanya.
"Yang pertama ditanya tentang riwayat hidup, sudah dijawab."
"Kedua, ditanya pernahkan Panji Gumilang berurusan dengan hukum? dijawab pernah."
"Apakah ada ketetapan hukum? Pernah ada. Berapa ketetapan hukumnya? Saya pernah dihukum 10 bulan," beber Panji Gumilang.
Baca juga: Detik-detik Kericuhan Terjadi saat Panji Gumilang Tiba di Bareskrim Polri
Ketika ditanya soal dugaan penodaan agama, Panji Gumilang menjelaskan pertanyaan belum sampai ke sana.
"Belum sampai ke sana," imbuh dia.
Sebagai informasi, Panji Gumilang memenuhi panggilan dan tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.50 WIB.
Panji Gumilang datang menggunakan atasan biru dengan peci.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu dimintai klarifikasi dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor.
Kabar selesainya pemeriksaan dikonfirmasi polisi pada pukul 22.28 WIB.
Baca juga: Kompolnas: Kasus Panji Gumilang Harus Dituntaskan Agar Ada Kepastian Hukum
Saat ini, Ponpes Al Zaytun memang tengah menjadi sorotan publik.
Pernyataan Panji Gumilang dinilai membuat resah dan gaduh masyarakat.
Panji Gumilang lalu dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.
Laporan yang dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Baca juga: Kericuhan Pecah saat Pengawal Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Halangi Awak Media di Bareskrim
Panji Gumilang dinilai telah mengeluarkan sejumlah pernyataan yang masuk dalam kategori penistaan agama.
Pernyataan Panji Gumilang juga dianggap telah membuat kegaduhan baik di media sosial maupun di dunia nyata.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menemukan tiga masalah dalam polemik Ponpes Al Zaytun.
Hal ini setelah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melaporkan perkembangan investigasi tim lapangan kepada Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Sabtu (24/6/2023).
"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menko Polhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri," ungkapnya.
Baca juga: Moeldoko Berang Disebut Beking Al-Zaytun: Emang Gue Preman Apa
Masalah kedua adalah pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.
"Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi, kalau yang pertama tadi tindakan hukum pidana, yang kedua ini tindakan hukum administrasi terhadap Yayasan Pendidikan Islam yang mengelola pesantren Al Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama," jelas Mahfud MD.
Ponpes Al Zaytun juga diduga telah menyebabkan gangguan ketertiban.
Masalah ini kemudian diserahkan Mahfud MD kepada Forkopimda Jawa Barat.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau/Ramadhan L Q)