Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana
Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Panji Gumilang diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.
Setelah pemeriksaan itu, Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara."
"Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan."
"Mulai besok (Selasa, 4 Juli 2023) kami sudah melakukan upaya penyidikan," ujar Djuhandhani, Senin.
Baca juga: Usai Diperiksa Bareskrim, Panji Gumilang Ngaku Pernah Dipenjara, Ini Kasus yang Menjeratnya
Ditemukan Unsur Pidana
Dalam kasus ini, polisi melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana.
"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli, dan terlapor ini sudah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana."
"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," jelas Djuhandhani.
Dicecar 26 Pertanyaan
Panji Gumilang dicecar sebanyak 26 pertanyaan terkait kasus dugaan penistaan agama.
Materi pertanyaan itu yakni mulai dari sejarah Al Zaytun hingga beberapa video yang diunggah.