Ridwan Kamil Rekomendasikan Ponpes Al Zaytun Dibubarkan: Santri Diberikan Solusi Pendidikan
Ridwan Kamil merekomendasikan agar Ponpes Al Zaytun dibubarkan, terkait nasib santri dicari solusi yang seadil-adilnya.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil merekomendasikan Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang, dibubarkan.
Rekomendasi ini diberikan lantaran Al Zaytun terindikasi berafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII).
Hal itu pun dibenarkan Ridwan Kamil.
Lebih lanjut, kata Ridwan Kamil mengatakan, perlu dipikirkan juga solusi bagi ribuan santri Al Zaytun yang sudah terlanjur sekolah di pondok pesantren itu.
Ridwan Kamil berpesan, pemerintah tidak boleh mengorbankan hak pendidikan anak-anak yang sudah terlanjur belajar di Al Zaytun.
Baca juga: Status Perkara Panji Gumilang Naik ke Penyidikan, Unsur Pelanggaran Pidana Ditemukan
Mereka harus diberi solusi pendidikan yang seadil-adilnya.
"Pesantrennya direkomendasi memang untuk dibekukan atau dibubarkan, tapi harus secara bijak dan memberi solusi agar ribuan santri di sana bisa diberikan solusi pendidikan seadil-adilnya."
"Jadi penyelesaian Al Zaitun tidak boleh mengorbankan hak pendidikan dari anak-anak Jawa Barat yang memang sudah terlanjur bersekolah di AL Zaytun," kata Ridwan Kamil. dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Detik-detik Kericuhan Terjadi saat Panji Gumilang Tiba di Bareskrim Polri
Sebelumnya, Ridwan Kamil menyatakan dukungannya untuk membekukan izin Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu.
Pembekuan tersebut bisa dilakukan jika pondok pesantren tersebut terbukti ada pelanggaran hukum.
"Kalau diduga ada perputaran uang yang ilegal dari kegiatan yang melanggar hukum, itu juga untuk segera dibekukan."
"Sehingga menghindari perputaran uang ilegal ini mendanai hal-hal yang merongrong negara," ujar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (3/7/2023).
Termasuk, jika ditemukan pelanggaran dengan menyebarkan ajaran sesat.
Ridwan Kamil mengatakan, proses pembekuan hingga pembubaran ini dapat dilakukan jika sudah ada kajian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.