RUU Perampasan Aset Belum Juga Dibahas, Ini Penjelasan Pimpinan DPR
Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Perampasan Aset belum dibicakan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR RI memberi penjelasan soal Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset yang hingga kini belum juga dimulai pembahasannya.
Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Perampasan Aset juga belum dibicakan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan RUU Perampasan Aset belum dibacakan di rapat paripurna lantaran di bulan Juli ini masih dalam rangkaian membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Begini, kenapa belum Bamus? Jadi ini kan kita lagi rangkaian APBN. Rangkaian APBN itu jadwalnya ditentukan sudah dari beberapa waktu yang lalu," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Surpres Sudah Dikirim, Jokowi Minta DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset
Dasco berujar, setelah rangkaian pembahasan mengenai APBN selesai, surpres RUU Perampasan Aset akan dibacakam di rapat paripurna dan setelah itu dimulai pembahasannya.
Selain itu, dipastikan rapim dan bamus terkait RUU Parampasan Aset dilakukan sebelum masa DPR menjalani masa reses pada 14 Juli 2023.
"Kita reses tanggal 14 Juli. Mungkin insyaallah (sebelum reses)," tandas Dasco.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut Surpres tentang RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan ke DPR.
"RUU Perampasan Aset, saya itu sudah mendorong tidak sekali, dua kali. Sekarang itu posisinya ada di DPR," kata Jokowi di Aceh, Selasa (27/6/2023).
Dia menambahkan pemerintah tidak mungkin terus-menurus mengulangi soal RUU Perampasan Aset itu.
"Masak, saya ulang terus, saya ulang terus. Sudah di DPR, sekarang dorong saja yang di sana," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.