Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senior Vice President Waskita Karya Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Tol Japek

Petinggi Waskita Karya yang diperiksa kali ini ialah Vice President Divisi Finance atau Keuangan berinisial AW.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Senior Vice President Waskita Karya Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Tol Japek
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
I Ketut Sumedana. TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS 

Laporan Wartawan Tribunnews.com. Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA - Kejaksaan Agung telah memeriksa petinggi PT Waskita Karya terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).

Petinggi Waskita Karya yang diperiksa kali ini ialah Vice President Divisi Finance atau Keuangan berinisial AW.

"Saksi yang diperiksa yaitu AW selaku Vice President Divisi Finance PT Waskita Karya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (4/7/2023).

Dirinya diperiksa untuk diminta keterangan terkait proyek Tol Japek II Elevated, mulai dari tahap design atau perancangan hingga pembangunan.

"Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/ off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," katanya.

Baca juga: Kejaksaan Buka Peluang Jerat Eks Dirut Waskita Karya Terkait Korupsi Tol Japek

AW sendiri sebelumnya pernah diperiksa Kejaksaan Agung pada Desember 2022. Namun pemeriksaan terdahulu berhubungan dengan perkara korupsi penyelewengan supply chain financing (SCF) pada Waskita Karya.

Berita Rekomendasi

Adapun posisi Waskita Karya dalam proyek pembangunan Tol Japek II Elevated ini disebut-sebut sebagai pihak kontraktor.

Berdasarkan laman resmi Simpul KPBU Kementerian PUPR, proyek pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated dikerjakan oleh kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk bersama PT Acset Indonusa Tbk (Kerjasama Operasi). Kemudian pengusahaannya dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC).

Nilai kontrak proyek ini pernah diumumkan Kejaksaan Agung mencapai Rp 13 triliun.

"Tol Japek ini nilai kontraknya kurang lebih 13 triliun (rupiah). Penyidik sudah meningkatkan perkara ini ke proses penyidikan umum," ujar Ketut Sumedana pada Senin (13/3/20230).

Perkara ini disebut Ketut merupakan pengembangan dari dugaan rasuah penyimpangan supply chain financing (SCF) atau pembiayaan dari beberapa bank pada Waskita Karya.

"Betul itu merupakan pengembangan dari kasus Waskita periode 2016," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas