Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Korban Penipuan Rihana Rihani Jadi Tersangka, Disebut Terima Keuntungan hingga Ada Niat Jahat

Korban dari Rihana dan Rihani, yaitu Pungky Marsyaviani Sabieq menjadi tersangka karena turut menerima keuntungan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Alasan Korban Penipuan Rihana Rihani Jadi Tersangka, Disebut Terima Keuntungan hingga Ada Niat Jahat
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone, Rihana dan Rihani saat ditampilkan usai konferensi pers di Gedung Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). Korban Rihana dan Rihani menjadi tersangka. 

Pungky merupakan istri dari Vicky Fahreza yang juga menjadi korban Rihana dan Rihani.

Vicky mengatakan, istrinya sangat kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan.

Ia pun memastikan pihaknya bisa membuktikan aliran dana pelapor yang masuk ke rekening istrinya, termasuk soal pemesanan iPhone istrinya kepada Rihana dan Rihani.

"Kita sudah menjelaskan juga ke si pelapor, sebenarnya si pelapor juga tahu posisi istri saya sebagai korban dari Rihani," katanya, Senin (3/7/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.

"Pada intinya dia tahu posisi istri saya, tapi entah bagaimana ceritanya tiba-tiba istri saya dilaporkan, di Polsek Ciputat di 3 September 2022," lanjut dia.

Meski pihak Pungky sudah menjelaskan kepada polsek Ciputat Timur, proses hukum tetap berlanjut ke kejaksaan dan persidangan akan digelar.

Baca juga: Menilik M Town Residences Tempat Sembunyi Kembar Rihana-Rihani, Harga Sewa Capai Rp1 Juta per Malam

Ada 18 Laporan di Kasus Penipuan Rihana dan Rihani

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Kombes Hengki Haryadi menyampaikan, pihaknya telah menerima 18 laporan polisi (LP) soal penipuan yang dilakukan Rihana dan Rihani.

Sebanyak 18 LP itu berasal dari sejumlah korban yang melapor ke Polda Metro Jaya maupun beberapa polres di dalam wilayah hukum Polda Metro.

"Kami melakukan penarikan LP yang sudah ada ataupun dilaporkan selain di Polda Metro Jaya, yaitu di beberapa polres. Totalnya ada 18 LP," ungkapnya, Selasa, masih dari Kompas.com.

Ia melanjutkan, semua laporan dari korban disatukan di Polda Metro Jaya.

"Ini disatukan di Polda Metro Jaya dan kami konstruksikan daripada pasal yang ada," kata dia.

Hengki menambahkan, kasus ini ditetapkan sebagai kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan berlanjut.

Baca juga: Temuan PPATK soal Kasus Penipuan Rihana Rihani: Mutasi Rekening Rp 86 M, Ada Kejanggalan Transaksi

Penampakan Si Kembar Rihana Rihani, tersangka kasus penipuan penjualan iPhone yang membuat rugi para korbannya senilai Rp 35 miliar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Penampakan Si Kembar Rihana Rihani, tersangka kasus penipuan penjualan iPhone yang membuat rugi para korbannya senilai Rp 35 miliar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Diketahui, Rihana dan Rihani ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Metro Jaya menarik seluruh laporan polisi di Polres jajaran terkait kasus tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas