Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Korban Penipuan Rihana Rihani Jadi Tersangka, Disebut Terima Keuntungan hingga Ada Niat Jahat

Korban dari Rihana dan Rihani, yaitu Pungky Marsyaviani Sabieq menjadi tersangka karena turut menerima keuntungan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Alasan Korban Penipuan Rihana Rihani Jadi Tersangka, Disebut Terima Keuntungan hingga Ada Niat Jahat
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone, Rihana dan Rihani saat ditampilkan usai konferensi pers di Gedung Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). Korban Rihana dan Rihani menjadi tersangka. 

Rihana dan Rihani melakukan penipuan penjualan iPhone dengan menggunakan skema ponzi atau investasi palsu.

Kedua tersangka disebut mengiming-imingi para reseller agar bisa mendapatkan produk di bawah harga pasar.

Rihana dan Rihani sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap.

Baca juga: Kronologi Kasus Penipuan iPhone si Kembar Rihana Rihani, Awal Mula hingga Ditangkap Polisi

Saat ini, si kembar Rihana dan Rihani sudah resmi ditahan.

Mereka dikenai Pasal 378 dan atau Pasal 372 juncto Pasal 64 KUHP soal penipuan dan penggelapan yang berlanjut.

Penyidik juga akan menerapkan pasal pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Rihana dan Rihani.

Selain itu, Rihana dan Rihani akan disangkakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berita Rekomendasi

Sebelum kasus ini viral, ada kejanggalan dalam penanganan kasus Rihana dan Rihani.

Enam korban penipuan si kembar tersebut telah melapor ke polisi sejak Juni hingga Oktober 2022.

Korban melaporkan kasus penipuan ini ke Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Rizky Syahrial) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Berita lain terkait Kembar Rihana Rihani Menipu

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas