Brigjen Endar Belum Cabut Laporan ke Sekjen-Karo SDM KPK di Polda Metro Jaya Meski Tak Jadi Dipecat
Polemik pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut panjang.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro kembali ditugasi menjadi Direktur Penyelidikan KPK setelah sebelumnya dicopot Firli Bahuri. Lalu, bagaimana laporannya di Polda Metro Jaya?
Diketahui, Endar melalui kuasa hukumnya melaporkan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa dan Karo SDM KPK, Zuraida Retno ke Polda Metro Jaya atas kasus tersebut.
Meski begitu, Kuasa hukum Endar, Rakhmat Mulyana mengatakan hingga kini kliennya belum mencabut laporan polisi yang ada di Polda Metro Jaya.
"Sampai dengan saat ini, memang Pak Endar belum mencabut laporannya di kepolisian. Perkembangan selanjutnya akan didiskusikan dulu," kata Rakhmat saat dihubungi, Rabu (5/7/2023).
Rakhmat mengatakan dirinya bersama tim akan berdiskusi terlebih dahulu terkait akan dicabut atau tidaknya laporan tersebut.
"Nanti kami diskusi dulu ya," ujarnya.
Polemik pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut panjang.
Terbaru, atas polemik tersebut, Endar melalui kuasa hukumnya melaporkan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa dan Karo SDM KPK, Zuraida Retno ke Polda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023).
Laporan ini diketahui terdaftar dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 April 2023 dengan pelapor kuasa hukum Endar, Rakhmat Mulyana atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Baca juga: Kembali Jabat Dirdik KPK, Brigjen Endar: Terima Kasih Presiden Jokowi, Kapolri, MenpanRB
"Iya benar. Kami menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan," kata Rakhmat saat dihubungi, Selasa (11/4/2023).
Rakhmat mengatakan dalam surat pencopotan terhadap kliennya tersebut tidak disertai alasan yang jelas..
Ia juga menyebut keputusan pencopotan itu juga bertentangan dengan surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggl 29 Maret lalu terkait perpanjangan masa penugasan Endar di KPK.
"Yang menjadi masalah bahwa Dalam SK pemberhentian tersebut di poin menimbang tidak disebutkan alasan-alasan kenapa kemudian pak Endar dikembalikan ke kepolisian. Padahal Kapolri sendiri sudah mengirimkan surat sebelumnya bahwa pak Endar diperpanjang masa tugasnya di KPK," tuturnya.