Kedatangan Brigjen Endar di KPK Disambut Tepuk Tangan Penyidik-Penyelidik
Endar Priantoro terlihat membawa amplop cokelat. Katanya, itu surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
"Kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata dia.
KPK memecat Endar dari posisi Direktur Penyelidikan KPK pada 31 Mei 2023. KPK memecat Endar dari posisinya dengan alasan masa tugasnya sudah habis di KPK.
Pemecatan dilakukan kendati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat perpanjangan tugas Endar di KPK.
Endar menempuh sejumlah langkah untuk melawan pemecatan itu, seperti membuat laporan ke Dewan Pengawas dan Ombudsman RI.
Dewan Pengawas sudah menyatakan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan dalam pemecatan itu.
Sementara, pemeriksaan di Ombudsman terkendala pimpinan KPK yang enggan memenuhi panggilan lembaga pemantau pelayanan publik itu.
Baca juga: KPK Klarifikasi LHKPN Brigjen Endar Priantoro Hari Ini
Selain membuat laporan, Endar juga menempuh upaya keberatan administratif dengan melayangkan surat ke KPK pada 12 April.
Namun, keberatan administratif itu ditolak oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa selaku pejabat pembina kepegawaian.
Merespons penolakan itu, Endar kemudian mengajukan banding administratif ke Presiden Joko Widodo untuk menuntut dirinya dikembalikan ke jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.