Kejaksaan Agung Pecat Eks Kajati Sultra, Buka Peluang Kasusnya Dibawa ke Ranah Pidana
Eks Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Raimel Jesaja dipecat sebagai jaksa.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Raimel Jesaja telah diberi sanksi etik berupa pemecatan sebagai jaksa.
Sanksi etik itu diberikan lantaran Raimel Jesaja melakukan pelanggaran berat.
Kejaksaan Agung memastikan bahwa pelanggaran berat itu berkaitan dengan penanganan perkara saat Raimel menjabat sebagai Kepala Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra).
Sayangnya, tak dibeberkan lebih lanjut perkara yang dimaksud.
"Terkait dengan jabatan dia saat menjadi Kajati Sultra. Saya enggak bisa menjelaskan secara detail dalam perkara apa dicopot," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: 5 Fakta Menpora Dito Diperiksa Kejagung: Dicecar 24 Pertanyaan hingga Singgung Amanah Jokowi
Tak hanya etik, Raimel Jesaja juga berpeluang diproses pidana terkait pelanggaran berat yang dilakukannya.
Namun ranah pidana baru akan ditempuh Kejaksaan apabila menemukan bukti-bukti yang kuat.
"Kalau misalnya ditemukan fakta-fakta hukum yang lain, nanti kan pimpinan akan mempertimbangkan," ujar Ketut.
Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung 2 Jam dan Dicecar 24 Pertanyaan Terkait Kasus BTS Kominfo
Ketut pun mengisyaratkan bahwa Kejaksaan tengah menunggu aduan dari masyarakat apabila merasa dirugikan atas pelanggaran berat yang dilakukan mantan Kajati Sultra tersebut.
Termasuk mengenai isu adanya pemberian sejumlah uang terkait penanganan perkara di Kejati Sultra.
"Nanti kalau ada yang dirugikan, kan teriak-teriak juga mereka," kata Ketut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.