Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Pecat Eks Kajati Sultra, Buka Peluang Kasusnya Dibawa ke Ranah Pidana

Eks Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Raimel Jesaja dipecat sebagai jaksa.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Agung Pecat Eks Kajati Sultra, Buka Peluang Kasusnya Dibawa ke Ranah Pidana
Tribun Jateng/M Zaenal Arifin
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya sudah memberikan sanksi pemecatan terhadap eks Kajati Sultra Raimel Jesaja dan kemungkinan kasusnya dibawa ke ranah pidana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Raimel Jesaja telah diberi sanksi etik berupa pemecatan sebagai jaksa.

Sanksi etik itu diberikan lantaran Raimel Jesaja melakukan pelanggaran berat.

Kejaksaan Agung memastikan bahwa pelanggaran berat itu berkaitan dengan penanganan perkara saat Raimel menjabat sebagai Kepala Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra).

Sayangnya, tak dibeberkan lebih lanjut perkara yang dimaksud.

"Terkait dengan jabatan dia saat menjadi Kajati Sultra. Saya enggak bisa menjelaskan secara detail dalam perkara apa dicopot," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Rabu (5/7/2023).

Baca juga: 5 Fakta Menpora Dito Diperiksa Kejagung: Dicecar 24 Pertanyaan hingga Singgung Amanah Jokowi

Tak hanya etik, Raimel Jesaja juga berpeluang diproses pidana terkait pelanggaran berat yang dilakukannya.

Berita Rekomendasi

Namun ranah pidana baru akan ditempuh Kejaksaan apabila menemukan bukti-bukti yang kuat.

"Kalau misalnya ditemukan fakta-fakta hukum yang lain, nanti kan pimpinan akan mempertimbangkan," ujar Ketut.

Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung 2 Jam dan Dicecar 24 Pertanyaan Terkait Kasus BTS Kominfo

Ketut pun mengisyaratkan bahwa Kejaksaan tengah menunggu aduan dari masyarakat apabila merasa dirugikan atas pelanggaran berat yang dilakukan mantan Kajati Sultra tersebut.

Termasuk mengenai isu adanya pemberian sejumlah uang terkait penanganan perkara di Kejati Sultra.

"Nanti kalau ada yang dirugikan, kan teriak-teriak juga mereka," kata Ketut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas