Kepala BNPT Sebut Kemenag Jatuhkan Sanksi Administrasi kepada Ponpes Al Zaytun
Menurut Rycko, Kemenag RI diduga menemukan adanya kurikulum dan pengajaran yang tidak sesuai dan menyalahi administrasi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Rycko Amelza Dahniel mengungkap Kementerian Agama (Kemenag) RI bakal ambil sanksi administrasi kepada pondok pesantren Al Zaytun.
Menurut Rycko, Kemenag RI diduga menemukan adanya kurikulum dan pengajaran yang tidak sesuai dan menyalahi administrasi.
Keputusan itu pun telah diketok dari hasil rapat ketiga di Kemenag RI.
"Kementerian Agama juga sudah ambil keputusan dari hasil rapat ketiga kemarin bahwa terjadi adanya temuan di bidang kurikulum dan pengajaran sehingga Kemenag akan melakukan tindakan administrasi," kata Rycko saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Ia menuturkan bahwa Kemenag RI bakal segera melakukan tindakan administrasi terhadap ponpes Al Zaytun tersebut.
Baca juga: Kepala BNPT Sebut Bukti Dokumen Dugaan Ponpes Al Zaytun Terpapar NII Bakal Diserahkan ke MUI
Tak hanya itu, Kemenag RI juga akan melakukan sejumlah langkah mitigasi.
"Mitigasi terhadap pertama kurikulumnya, yang kedua kepada para guru, para ustadnya, dan ketiga kepada para santri," jelasnya.
Namun begitu, kata Rycko, proses pendidikan di Ponpes Al Zaytun masih berjalan seperti bisa. Nantinya, proses mitigasi bakal dipimpin langsung oleh Kemenag RI dan BNPT.
"Intinya, proses pendidikan masih berjalan. Dan proses mitigasi ini akan dipimpin langsung oleh Kementerian Agama di bawah koordinasi daripada BNPT," pungkasnya.