Korlantas Polri Minta Sarana Sekolah Mengemudi Bikin Fasilitas Tes Layaknya Ujian SIM
Irjen Pol Firman Shantyabudi meminta kepada pengusaha atau yayasan sekolah mengemudi untuk menciptakan fasilitas tes layaknya ujian mendapatkan SIM
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi meminta kepada pengusaha atau yayasan sekolah mengemudi untuk menciptakan fasilitas tes layaknya ujian untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dorongan itu dilayangkan oleh Firman agar kata dia, saat nantinya masyarakat yang sudah belajar mengemudi bisa menerapkannya saat hendak bikin SIM.
Demikian hal itu disampaikan Firman saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Kami juga mendorong sekolah mengemudi untuk memiliki fasilitas yang sama untuk bisa mereka latihan pada saat ujian di kantor polisi," kata Firman dalam rapat yang digelar pada Rabu (5/7/2023).
Firman menyadari bahwasanya penerapan atau alat uji SIM itu tidak sepenuhnya dimiliki oleh Samsat atau kantor kepolisian.
Namun, kata dia, kebutuhan itu bisa terpenuhi jika adanya kerja sama dengan yayasan sekolah mengemudi.
"Kami juga menyadari semua kantor polisi belum punya alat uji, kita dorong mereka kerjasama dengan sekolah mengemudi yang memiliki kualitas yang sama," beber dia.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan telah merespons soal kritik dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Subianto dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kapolri Sigit menilai, ujian dalam mendapatkan SIM yang diterapkan oleh Korlantas Polri itu terlalu rumit. Bahkan Sigit sempat berkelakar kalau yang lulus dari ujian praktik SIM itu bisa untuk sirkus.
Merespons hal tersebut Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, pihaknya kini telah menerapkan hal lain yakni dengan menerbitkan buku panduan.
"Kemudian kami juga dalam penerbitan SIM ini bapak Kapolri memerintahkan kami untuk membantu masyarakat dalam memudahkan proses perolehan SIM dan kami menjawab kami mencetak buku pak (untuk) SIM A dan SIM C," kata Firman saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Kata dia buku yang sudah diluncurkan sejak 7 Maret 2023 itu juga diterbitkan dalam bentuk digital dalam hal ini aplikasi.
Dengan buku tersebut, pengendara yang hendak membuat SIM bisa mempelajari tahapan-tahapannya terlebih dahulu.
Termasuk kata dia, soal tes atau ujian tertulis yang memang menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan SIM A atau SIM C.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.