Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Beberkan 3 Tahap Dugaan Permainan Uang Gelap Proyek BTS Kominfo

Proses hukum korupsi tower BTS Kominfo memunculkan dugaan adanya permainan uang gelap.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Beberkan 3 Tahap Dugaan Permainan Uang Gelap Proyek BTS Kominfo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) tahun 2020-2022 yang menyebabkan kerugian negara hingga 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses hukum korupsi tower BTS Kominfo memunculkan dugaan adanya permainan uang gelap.

Uang gelap itu merupakan istilah yang terlontar dari penasihat hukum Irwan Hermawan.

Pihak Irwan pun mengakui adanya pengumpulan dana dari rekanan proyek BTS Kominfo untuk kemudian diserahkan kepada sejumlah nama.

"Ada uang gelap yang beredar," ujar penasihat hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, Selasa (4/7/2023).

Peredaran uang gelap itu terbagi menjadi tiga tahap.

Baca juga: Upaya Orang Dekat Penegak Hukum Amankan Kasus Korupsi BTS Kominfo

Pertama, saat proyek pembangunan BTS 4G pada BAKTI Kominfo mulai berjalan.

Berita Rekomendasi

Pada tahap ini, ada uang yang diserahkan Irwan Hermawan kepada staf eks Menkominfo, Johnny G Plate atas arahan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

"Ada sejumlah uang yng diterima dan kemudian oleh Irwan itu diserahkan kepada beberapa orang, termasuk di antaranya staf pak menteri atas permintaan dari saudara Anang," kata Maqdir.

Kemudian pada tahap kedua, ada uang yang diduga disebar ke sejumlah pihak untuk tutup mulut mengenai permasalahan di proyek BTS.

Sayangnya masih tak dibeberkan oleh Maqdir sosok-sosok penerima uang di tahap kedua ini.

"Saya masih belum berani mengatakannya secara tegas. Tetapi ini juga adalah sebagai upaya untuk mencegah agar masalah atau hal-hal yang berhubungan dengan project ini tidak menjadi masalah besar dan meluas," katanya.

Lalu pada tahap ketiga, uang gelap diedarkan saat Kejaksaan Agung mulai menyelidiki dugaan korupsi pada proyek BTS ini.

Sejumlah uang pun disebar ke berbagai pihak yang mengaku dekat dengan aparat penegak hukum.

"Kalau saya tidak keliru, itu sejak November atau Oktober 2022," ujarnya.

Peredaran uang gelap itu pun diharapkan dapat diusut oleh Kejaksaan Agung.

Meski berada di luar perkara korupsi yang disidik, Kejaksaan Agung diminta untuk membuka segala hal yang terkait sebagai bentuk tanggung jawab moril.

"Uang gelap ini berhubungan dengan proses perkara ini di Kejaksaan. Saya kira itu jadi tanggung jawab moralnya merekalah untuk membuka," katanya.

Penjelasan Kejaksaan Agung

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung memang megakui adanya uang yang beredar untuk pengendalian perkara korupsi BTS Kominfo.

"Terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (3/7/2023).

Namun pihak Kejaksaan seolah belum melirik pengusutan uang tersebut dengan alibi perbedan tempus delicti atau periode terjadinya tindak pidana korupsi dalam perkara yang disidik, yakni tahun 2020 hingga 2022.

"Itu di luar tempus peristiwa pidana BTS," kata Kuntadi.

Sementara dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan, tertera bahwa penyerahan uang ke berbagai pihak dilakukan pada rentang waktu April 2021 hingga Desember 2022.

Artinya, uang itu mengalir pada periode peristiwa pidana korupsi yang disidik Kejaksaan Agung, yakni tahun 2020 hingga 2022.

Berikut merupakan daftar pihak yang diduga menerima dana dari Irwan Hermawan terkait BTS Kominfo:

1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas