Kuasa Hukum Beberkan 3 Tahap Dugaan Permainan Uang Gelap Proyek BTS Kominfo
Proses hukum korupsi tower BTS Kominfo memunculkan dugaan adanya permainan uang gelap.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses hukum korupsi tower BTS Kominfo memunculkan dugaan adanya permainan uang gelap.
Uang gelap itu merupakan istilah yang terlontar dari penasihat hukum Irwan Hermawan.
Pihak Irwan pun mengakui adanya pengumpulan dana dari rekanan proyek BTS Kominfo untuk kemudian diserahkan kepada sejumlah nama.
"Ada uang gelap yang beredar," ujar penasihat hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, Selasa (4/7/2023).
Peredaran uang gelap itu terbagi menjadi tiga tahap.
Baca juga: Upaya Orang Dekat Penegak Hukum Amankan Kasus Korupsi BTS Kominfo
Pertama, saat proyek pembangunan BTS 4G pada BAKTI Kominfo mulai berjalan.
Pada tahap ini, ada uang yang diserahkan Irwan Hermawan kepada staf eks Menkominfo, Johnny G Plate atas arahan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
"Ada sejumlah uang yng diterima dan kemudian oleh Irwan itu diserahkan kepada beberapa orang, termasuk di antaranya staf pak menteri atas permintaan dari saudara Anang," kata Maqdir.
Kemudian pada tahap kedua, ada uang yang diduga disebar ke sejumlah pihak untuk tutup mulut mengenai permasalahan di proyek BTS.
Sayangnya masih tak dibeberkan oleh Maqdir sosok-sosok penerima uang di tahap kedua ini.
"Saya masih belum berani mengatakannya secara tegas. Tetapi ini juga adalah sebagai upaya untuk mencegah agar masalah atau hal-hal yang berhubungan dengan project ini tidak menjadi masalah besar dan meluas," katanya.
Lalu pada tahap ketiga, uang gelap diedarkan saat Kejaksaan Agung mulai menyelidiki dugaan korupsi pada proyek BTS ini.
Sejumlah uang pun disebar ke berbagai pihak yang mengaku dekat dengan aparat penegak hukum.