Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Beberkan 3 Tahap Dugaan Permainan Uang Gelap Proyek BTS Kominfo

Proses hukum korupsi tower BTS Kominfo memunculkan dugaan adanya permainan uang gelap.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Beberkan 3 Tahap Dugaan Permainan Uang Gelap Proyek BTS Kominfo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) tahun 2020-2022 yang menyebabkan kerugian negara hingga 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Kalau saya tidak keliru, itu sejak November atau Oktober 2022," ujarnya.

Peredaran uang gelap itu pun diharapkan dapat diusut oleh Kejaksaan Agung.

Meski berada di luar perkara korupsi yang disidik, Kejaksaan Agung diminta untuk membuka segala hal yang terkait sebagai bentuk tanggung jawab moril.

"Uang gelap ini berhubungan dengan proses perkara ini di Kejaksaan. Saya kira itu jadi tanggung jawab moralnya merekalah untuk membuka," katanya.

Penjelasan Kejaksaan Agung

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung memang megakui adanya uang yang beredar untuk pengendalian perkara korupsi BTS Kominfo.

"Terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (3/7/2023).

Berita Rekomendasi

Namun pihak Kejaksaan seolah belum melirik pengusutan uang tersebut dengan alibi perbedan tempus delicti atau periode terjadinya tindak pidana korupsi dalam perkara yang disidik, yakni tahun 2020 hingga 2022.

"Itu di luar tempus peristiwa pidana BTS," kata Kuntadi.

Sementara dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan, tertera bahwa penyerahan uang ke berbagai pihak dilakukan pada rentang waktu April 2021 hingga Desember 2022.

Artinya, uang itu mengalir pada periode peristiwa pidana korupsi yang disidik Kejaksaan Agung, yakni tahun 2020 hingga 2022.

Berikut merupakan daftar pihak yang diduga menerima dana dari Irwan Hermawan terkait BTS Kominfo:

1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas