Mengenal 5 Surat Suara pada Pemilu 2024, Ini Bedanya
Inilah lima surat suara Pemilu 2024 yang akan diterima pemilih sebelum mencoblos di TPS. Beda warna surat suara, beda pula yang dicoblos.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal beberapa bulan lagi.
Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
Saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti, masyarakat akan mendapatkan surat suara untuk dicoblos.
Kelima surat suara memiliki warna dasar putih dan warna penanda yang berbeda.
Perbedaan warna menandakan sosok yang akan dicoblos pada Pemilu 2024.
Baca juga: Pemilu 2024 Nyoblos Apa Saja? Cek di Sini
Artinya, beda warna surat suara, beda pula yang dicoblos oleh pemilih.
Agar tidak salah, kenali lima surat suara Pemilu 2024 yang akan diterima pemilih sebelum mencoblos di TPS:
- Surat suara dengan warna penanda abu-abu untuk mencoblos presiden dan wakil presiden
- Surat suara dengan warna penanda merah untuk mencoblos anggota DPD.
- Surat suara dengan warna penanda kuning untuk mencoblos anggota DPR.
- Surat suara dengan warna penanda biru untuk mencoblos anggota DPRD provinsi.
- Surat suara dengan warna penanda hijau untuk mencoblos anggota DPRD kabupaten/kota
Warna penanda surat suara pada Pemilu 2024 sama seperti Pemilu 2019.
Baca juga: Pemilih Baru yang Belum Punya KTP Tetap Bisa Mencoblos di Pemilu 2024
Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat menyampaikan, warna-warna ini digunakan untuk memudahkan dalam membagi surat suara berdasarkan jenis surat suara.
Surat suara juga diberi pengaman dengan tanda khusus berupa tulisan yang sangat kecil atau mikroteks.
"Tujuannya, untuk menjamin keaslian dan keamanan surat suara sehingga tidak mudah dipalsukan," kata dia dikutip dari Kompas.com.
Sementara, untuk surat suara pemilu anggota DPR, desain yang didiusulkan KPU terdiri dari empat kolom dan lima baris.
Partai politik (parpol) nomor urut 1 berada di sisi kiri dan nomor urut selanjutnya ke kanan.
Di sisi lain, dua parpol dengan nomor urut 17 dan 18 berada di kolom ketiga dan keempat, bukan urut dari kolom paling kiri.
Dikutip dari diskominfotik.lampungprov.go.id, desain surat suara tersebut telah ditunjukkan dan disetujui oleh sembilan fraksi di DPR.
Baca juga: KPU Telah Tetapkan DPT Pemilu 2024 Tapi Masih Ada 13 Ribu Pemilih Tanpa Identitas
Cara Mencoblos pada Pemilu 2024
Tata cara memilih atau mencoblos pada Pemilu 2024 sudah diatur dalam UU nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Berdasarkan pasal 353 UU nomor 7/2017, inilah tata cara mencoblos pada surat suara:
- mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
- mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
Daftar Partai Politik yang Mengikuti Pemilu 2024
Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 dan nomor urut:
1. Partai Kebangkitan Bangsa
2. Partai Gerakan Indonesia Raya
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Kebangkitan Nusantara
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Garda Perubahan Indonesia
12. Partai Amanat Nasional
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia
16. Partai Perindo
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Nangroe Aceh
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
20. Partai Darul Aceh
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh
23. Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh
24. Partai Ummat
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.