MUI Harap Polri Segera Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Penistaan Agama
Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap Polri segera menaikkan status hukum pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap Polri segera menaikkan status hukum pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka.
“MUI mengapresiasi langkah-langkah Mabes Polri, khususnya Bareskrim yang cukup responsif dan cepat dalam menangani kasus Panji Gumilang,” kata Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian, Prof Utang Ranuwijaya dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).
Menurutnya, kegaduhan dan pro kontra yang terjadi kini terjadi dikhwatirkan semakin memanas.
Karena itu diharapkan Polri responsif dan cepat dalam menangani kasus Panji Gumilang.
Saat status dari Panji Gumilang naik menjadi tersangka maka kasus ini dapat cepat selesai.
“Dan dengan demikian, mahadnya segera dilakukan pembenahan dengan baik, sebagaimana mestinya,” kata dia.
Baca juga: Kepala BNPT Sebut Bukti Dokumen Dugaan Ponpes Al Zaytun Terpapar NII Bakal Diserahkan ke MUI
Bareskrim Polri diketahui telah menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan setelah pemeriksa
"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Mahfud MD: Al Zaytun Tidak Usah Dibesar-besarkan Karena Biangnya Bernama Panji Gumilang
Setelah itu, kata Djuhandhani, pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," ucapnya.
Adapun selama pemeriksaan Panji telah dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan.
"Pokok pertanyaan terkait sejarah Al Zaytun, yayasan tersebut. Termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.