Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panji Gumilang Punya 256 Rekening, Mahfud MD Ungkap PPATK Dalami Dugaan Transaksi Mencurigakan

PPATK tengah menganalisis rekening-rekening Panji Gumilang terkait dugaan pencucian uang.

Penulis: Nuryanti
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Panji Gumilang Punya 256 Rekening, Mahfud MD Ungkap PPATK Dalami Dugaan Transaksi Mencurigakan
Tribunnews.com/Fersinanus Waku, TribunJabar/Gani Kurniawan
Menko Polhukam, Mahfud MD (kiri) dan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang (kanan). PPATK menganalisis rekening-rekening Panji Gumilang terkait dugaan pencucian uang. 

Bahkan, menurutnya, akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat.

Namun, Mahfud MD tidak menyebutkan siapa yang menjadi tersangka dan pasal apa yang akan menjeratnya.

"Sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara, sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan," ungkapnya, Selasa (4/7/2023), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Detik-detik Kericuhan Terjadi saat Panji Gumilang Tiba di Bareskrim Polri

Status Kasus Dugaan Penistaan Agama Naik ke Penyidikan

Pada Senin (3/7/2023), status kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang, naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik menaikkan status kasus itu setelah melakukan gelar perkara dan Panji Gumilang telah diperiksa di Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus itu.

BERITA REKOMENDASI

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini sudah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana."

"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," kata Djuhandhani, Senin.

Baca juga: Kompolnas: Kasus Panji Gumilang Harus Dituntaskan Agar Ada Kepastian Hukum

Meski ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, polisi belum menetapkan tersangka.

"Kita harus taat hukum, bagaimanapun juga kita melaksanakan proses hukum sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya kepada wartawan, Selasa, dilansir Wartakotalive.com.

Setelah kasus ini naik ke penyidikan, penyidik memiliki wewenang menjemput paksa Panji Gumilang.

Hal itu akan dilakukan apabila Panji Gumilang tidak kooperatif atau kabur selama proses penyidikan.

"Namanya penyelidikan ya kami laksanakan sesuai aturan penyelidikan."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas