Partai Buruh Tantang Menko Perekonomian dan Anggota DPR Hadir dalam Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja
Hal itu dilakukannya, kata Said, agar para pihak dapat melakukan debat terbuka terkait dengan UU Cipta Kerja.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh menyampaikan, akan kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (6/7/2023) besok.
Hal itu dilakukan bersamaan dengan jadwal pelaksanaan sidang uji formil omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker) di MK, beragendakan mendengarkan keterangan DPR RI dan Presiden.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal berharap DPR dan Presiden dapat hadir dan telah siap menyampaikan keterangannya di hadapan hakim konstitusi.
Baca juga: Partai Buruh Gelar Aksi untuk Kawal Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja di MK Besok
"Mengingat dalam sidang yang lalu DPR tidak hadir dan pemerintah tidak siap memberikan keterangan, saya harap kali ini mereka akan hadir," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal, melalui keterangan pers tertulis, Rabu (5/7/2023).
Selain itu, Said Iqbal menyampaikan tantangan terbuka kepada Menko Perekonomian dan 11 menteri lainnya untuk hadir di dalam persidangan, di Gedung MK tersebut.
Hal itu dilakukannya, kata Said, agar para pihak dapat melakukan debat terbuka terkait dengan UU Cipta Kerja.
Lebih lanjut, menurut Said, seharusnya para pihak bisa datang di Mahkamah Konstitusi yang merupakan sidang rakyat.
Baca juga: Partai Buruh Tantang Panja Baleg DPR dan Menteri Hadir di Sidang Lanjutan Uji Formil UU Cipta Kerja
“Saya Presiden Partai Buruh menantang Menko Perekonomian dan jajaran menteri lain serta pimpinan DPR RI, kami tantang untuk datang pada tanggal 6 Juli 2023 dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengar keterangan Presiden dan DPR RI,” ucap Said Iqbal.
Sebagai informasi, dalam aksinya Partai Buruh bakal menyuarakan pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja.
Selain itu, isu kedua yang akan disuarakan adalah revisi parliamentary threshold 4 persen, dan yang ketiga cabut presidential threshold 20 persen.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan menggelar agenda sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Kamis (6/7/2023) besok.
Hal ini terkait gugatan judicial review UU Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh, beberapa waktu lalu.
"Kamis, 6 Juli 2023. 50/PUU-XXI/2023 Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," dikutip dari laman resmi mkri.id, Rabu (5/7/2023).
Sidang uji formil UU Cipta Kerja itu dijadwalkan digelar pukul 11.00 WIB, di Gedung MKRI 1.
Baca juga: Kumpulkan Data Pendukung, Perwakilan Presiden Minta Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja Ditunda
Adapun sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan DPR RI dan Presiden, sebagai pemberi keterangan sekaligus pembentuk Undang-Undang.
Sebelumnya, sidang uji formil Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ditunda oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (6/7/2023) mendatang.
Hal ini lantaran DPR dan Presiden belum siap memberikan keterangannya selaku pemberi keterangan dan pembuat UU.
Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI sekaligus perwakilan Presiden, Asep Nana Mulyana mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan kepada hakim konstitusi untuk menunda persidangan.
"Jadi pada siang tadi, kami meminta majelis hakim, memohon untuk menunda persidangan. Karena saat ini kami sedang melengkapi keterangan pemerintah dari perwakilan Presiden terkait dengan substansi, baik pengujian materiil firmil daripada perkara a quo," kata Asep, saat ditemui usai persidangan, Rabu (21/6/2023).
Asep mengatakan, tidak ada kendala yang terjadi dalam proses pelengkapan data oleh pihaknya.
Dalam persidangan, hakim konstitusi Anwar Usman menyebut, sidang dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden dijadwalkan digelar, pada Kamis (6/7/2023) mendatang, pukul 11.00 WIB.
Asep mengatakan, pada waktu persidangan yang sudah ditentukan tersebut, perwakilan Presiden sudah pasti akan menyampaikan keterangannya.
"Ya (pasti). Jadi, insyaAllah. Jadi kami sekarang bekerja, tim lagi mengumpulkan data-data pendukung. Termasuk juga nanti melengkapi hal-hal yang kami anggap substansil dalam hal nanti menjawab secara komprehensif keterangan pemerintah terkait perkara a
quo," katanya.
Asep kemudian menjelaskan, pihaknya tengah membaca ulang keterangan guna memberikan keterangan yang komprehensif di hadapan hakim konstitusi.
"Terutama kami nanti menggabungkan bagaimana keterangan berbagai unsur pemerintah, dari kementerian lembaga terkait, terkait dengan substansi materiil formil gugatan yang dimaksud."
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), pada Kamis (6/7/2023) mendatang.
Penundaan uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dilakukan lantaran DPR dan Presiden belum siap memberikan keterangan.
"Untuk sidang hari ini, berdasarkan laporan panitera bahwa baik DPR maupun Presiden belum siap untuk memberikan keterangan. Iya. Bagaimana? Benar demikian untuk kuasa Presiden?" tanya hakim konstitusi Anwar Usman kepada perwakilan Presiden, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI Asep Nana Mulyana, dalam persidangan, Rabu (21/6/2023).
Perwakilan Presiden kemudian menyampaikan permohonan untuk perpanjangan waktu penyampaian keterangan Presiden dua pekan ke depan.
Selanjutnya, Anwar mengatakan, DPR tidak hadir dalam persidangan kali ini.
Ia menjelaskan, pemeriksaan perkara uji formil di MK memiliki tenggang waktu 60 hari.
"Oleh karena itu, baik DPR maupun Presiden supaya memperhatikan tenggang waktu itu. Oleh karena itu, untuk sidang berikutnya, karena DPR dan kuasa Presiden belum siap. Dan diharapkan pada sidang yang akan datang baik DPR maupun Presiden sudah siap dengan keterangannya," jelas Anwar Usman.
Kemudian, Anwar menuturkan, sidang agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden ini bakal digelar, pada Kamis (6/7/2023) pukul 11.00 WIB.
Hakim Konstitusi Anwar Usman kemudian menutup jalannya persidangan, diikuti ketukan palu sebanyak tiga kali.
Sebagai infromasi, gugatan uji formil UU Ciptaker diajukan oleh Partai Buruh dan terdaftar dengan Nomor 50/PUU-XXI/2023.
Dalam permohonannya, Partai Buruh menyampaikan, penetapan UU Cipta Kerja yang tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.