Perangkat Desa Demo di DPR Hari Ini, Polisi Belum Lakukan Pengalihan Lalu Lintas
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menggeruduk gedung MPR/DPR RI, Senayan Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023) siang untuk unjuk rasa
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menggeruduk gedung MPR/DPR RI, Senayan Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023) siang untuk unjuk rasa.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan dari pemberitahuan, ada 2.000 peserta yang akan berunjuk rasa terkait revisi Undang-Undang Desa.
"Sampai saat ini masih berlangsung penyampaian pendapat di muka umum dari kelompok APDESI di depan DPR," kata Komarudin dalam keterangannya, Rabu.
Komarudin menerangkan, situasi arus lalu lintas terpantau ramai.
Namun, sejauh ini pihaknya belum ada rencana untuk melakukan penutupan jalan termasuk jalur Bus Transjakarta di sekitar lokasi.
"Bus transjakarta tetap jalan. Kemudian dua lajur arteri bisa berjalan. Memang ada sedikit sumbatan," ungkapnya.
Komarudin mengimbau kepada peserta aksi untuk mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Silahkan menyampaikan aspirasinya tertib dan memperhatikan hak pengguna jalan lain," ujar dia.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) menjadi usul inisiatif DPR.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Pleno yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/7/2023).
"Terima kasih kepada seluruh fraksi yang sudah menyampaikan pandangan dan pendapatnya. Apakah rancangan revisi undang undang desa dapat kita setujui?" tanya Baidowi kepada peserta rapat.
"Setuju," jawab seluruh fraksi di Baleg.
Pria yang akran disapa Awiek itu mengatakan, agenda selanjutnya adalah penyerahan draf RUU Desa dalam Rapat Paripurna DPR sekaligus meminta persetujuan paripurna terhadap RUU Desa untuk menjadi usul inisiatif DPR.
Dia berharap RUU yang dibawa ke paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR segera direspons pemerintah untuk dibahas bersama.
Baca juga: Apdesi Demo di Depan Gedung DPR, Dorong Anggota Legislatif Konsen terhadap RUU Desa
"Selanjutnya, kami berharap pemerintah segera merespons usulan dari DPR ini guna menindaklanjuti dalam pembahasan berikutnya," ucap Awiek.
Adapun dalam rapat Panja RUU Desa, terdapat 19 poin revisi, satu diantaranya yakni Perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut.