Sering Arogan di Jalanan, Korlantas Polri Hentikan Penerbitan Pelat RF
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menyatakan, pihaknya menghentikan penerbitan pelat RF yang biasanya digunakan para pejabat.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menyatakan, pihaknya menghentikan penerbitan pelat RF yang biasanya digunakan para pejabat.
Hal ini dilakukan setelah melakukan sejumlah evaluasi. Selain menyasar para pejabat, penertiban penggunaan pelat RF juga menyasar masyarakat umum.
Pasalnya, selama ini sering kali kendaraan bermotor berpelat RF bertindak arogan di jalan.
Demikian disampaikan Firman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (5/7/2023).
"Waktu itu dari hasil evaluasi kami ternyata Polda-Polda, khususnya Metro Jaya bukan hanya menerbitkan RF ini untuk pejabat yang sudah ada pelat nomornya, tapi juga diberikan kepada umum," kata Firman, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
"Sementara perilaku yang menggunakan RF di jalan tambah lampu biru, tambah sirine, kita suruh minggir semua pak padahal bukan siapa-siapa sehingga kami hentikan," lanjutnya.
Sehingga, kata Firman, pihaknya tak lagi menerbitkan pelat khusus itu secara sendiri, melainkan harus melalui rekomendasi dari Intelijen Keamanan (Intelkam) Polri dan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Kedepannya, pelat RF bakal sama dengan masyarakat umum.
"Kami sekarang tidak lagi menerbitkan secara sendiri, tapi semua lewat rekomendasi baik Intelkam dan Propam. Jadi nomor-nomornya yang terbaru sudah ada yang keluar," ucapnya.
Baca juga: Pelat RF Tidak Diberlakukan Lagi Mulai Oktober 2023, Kendaraan yang Berhak akan Diberi Nomor Rahasia
"Jadi RF RF besok, sama dengan yang lain, Pak. Nanti untuk yang baru kami terbitkan dengan catatan yang ada," pungkas Firman.