Banding, Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara
AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi hukuman 17 tahun penjara oleh pengadilan tingkat banding terkait perkara peredaran narkoba.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi hukuman 17 tahun penjara oleh pengadilan tingkat banding terkait perkara peredaran narkoba.
Selain itu, Dody juga diharuskan untuk membayar denda Rp 2 miliar subsidair kurungan 6 bulan penjara.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Hakim Ketua, Mohammad Lutfi saat membacakan putusan di persidangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Kemudian Dody Prawiranegara juga diputuskan tetap berada dalam tahanan dan masa hukumannya akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani.
Selain itu, Dody juga diputuskan untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 5.000.
"Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sejumlah 5.000 rupiah," katanya.
Sebelumnya dalam kasus peredaran narkoba ini, AKBP Dody telah divonis 17 tahun penjara tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).
Selain itu, pada putusan pengadilan tingkat pertama, Dody juga diharuskan membayar denda Rp 2 miliar subsidair penjara 6 bulan.
Putusan pada pengadilan tingkat pertama dilayangkan setelah pemeriksaan 22 saksi dan 3 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 2 ahli meringankan dari pihak terdakwa.
Baca juga: Psikolog Forensik Duga AKBP Dody Prawiranegara Terlibat Kasus Narkoba untuk Dongkrak Karirnya
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat meyakini Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.