Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Diputus Banding Hari Ini, Pengacara Belum Dapat Pemberitahuan

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa diputus banding hari ini, Kamis (6/7/2023) dalam perkara peredaran narkoba.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Diputus Banding Hari Ini, Pengacara Belum Dapat Pemberitahuan
kolase tribunnews
Fakta Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup.  Mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa diputus banding hari ini, Kamis (6/7/2023) dalam perkara peredaran narkoba. Putusan banding dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa diputus banding hari ini, Kamis (6/7/2023) dalam perkara peredaran narkoba.

Putusan banding dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun dari pihak penasihat hukum Teddy Minahasa mengaku belum memperoleh pemberitahuan resmi terkait agenda pembacaan putusan banding ini.

"Enggak ada pemberitahuan resmi. Kita tahu dari media saja," kata Anthony Djono, penasihat hukum Teddy Minahasa, Kamis (6/7/2023).

Oleh sebab itu, kata Djono, tak ada anggota tim penasihat hukum yang menghadiri sidang pembacaan putusan banding hari ini.

"Enggak hadir, soalnya enggak diundang," katanya.

Untuk informasi, dalam sidang putusan banding Teddy, ada lima hakim Pengadilan Tinggi yang bertugas.

Berita Rekomendasi

Hakim Ketua dalam banding perkara Teddy Minahasa ialah Sirande Paluyukan.

Adapun empat hakim anggota yang bertugas ialah: Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.

Baca juga: Setelah Teddy Minahasa, Polri Siapkan Sidang Kode Etik AKBP Dody Prawiranegara Cs

Sebelumnya dalam kasus peredaran narkoba ini, Teddy Minahasa telah divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

Putusan pada pengadilan tingkat pertama dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas