Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brigjen Endar Priantoro Kembali Kerja di KPK, Mulai Bertugas setelah Pendidikan di Lemhanas

Brigjen Endar Priantoro kembali bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada Oktober 2023 karena harus ikut pendidikan Lemhanas dulu.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Brigjen Endar Priantoro Kembali Kerja di KPK, Mulai Bertugas setelah Pendidikan di Lemhanas
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Brigjen Pol Endar Priantoro kembali ke gedung KPK usai dinyatakan kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK - Brigjen Endar Priantoro kembali bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada Oktober 2023 karena harus ikut pendidikan Lemhanas dulu. 

"Perlu saya sampaikan, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden RI, kepada Pak Menpan RB, kepada Bapak Kapolri yang telah mengakomodir apa yang saya sampaikan kemarin-kemarin melalui banding administrasi," ucap Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).

Dijelaskan Endar, bahwa melalui banding administrasi itu, MenpanRB Azwar Anas memproses dirinya untuk bisa kembali bertugas di KPK.

"Sehingga atas rekomendasi Menteri PANRB itu, pimpinan KPK melalui sekjen mengeluarkan SK (Surat Keputusan), membatalkan SK yang lama, sehingga saya kembali ke sini (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan," kata Endar.

Baca juga: Brigjen Endar Dicopot Lalu Balik Lagi ke KPK, Akankah Hubungannya dengan Firli Bahuri Bisa Harmonis?

Sebagaimana diketahui, Brigjen Endar sebelumnya dipecat KPK dari posisi Direktur Penyelidikan KPK pada 31 Mei 2023 lalu.

Alasan pemecatan tersebut karena masa tugas Brigjen Endar telah habis di KPK.

Pemecatan tersebut dilakukan ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengirimkan surat perpanjangan tugas Endar di KPK.

Brigjen Endar yang merasa tidak terima pun menempuh sejumlah langkah untuk melawan pemecatannya itu.

Berita Rekomendasi

Salah satunya dengan membuat laporan ke Dewan Pengawas dan Ombudsman RI.

Dewan Pengawas menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan dalam pemecaran Brigjen Endar tersebut.

Sementara pemeriksaan di Ombudsman terkendala pimpinan KPK yang enggan memenuhi panggilan lembaga pemantau pelayanan publik itu.

Usahanya tak berhenti di situ, Brigjen Endar juga menempuh upaya keberatan administratif dengan melayangkan surat ke KPK pada 12 Apri 2023 lalu. 

Namun, keberatan administratif itu ditolak oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa selaku pejabat pembina kepegawaian.

Atas penolakan tersebut, Brigjen Endar kemudian mengajukan banding administratif ke Presiden Jokowi untuk menuntut dirinya dikembalikan ke jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas