Kuasa Hukum Heran Cara Dokter Mengukur Detail Luka di Wajah David Ozora, Begini Respons Hakim
Kuasa Hukum Shane Lukas, Happy Sihombing di persidangan heran dengan dokter yang pertama kali menangani David di IGD rumah sakit bisa secara detail
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Shane Lukas, Happy Sihombing di persidangan heran dengan dokter yang pertama kali menangani David di IGD rumah sakit bisa secara detail mengukur luka yang ada pada wajah David Ozora.
Merespon pertanyaan itu, majelis hakim menyebutkan bahwa alatnya tidak seperti tukang kayu. Menggunakan alat yang jelas pengukur luka.
Adapun hal itu terjadi saat dokter Aisyah bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).
"Tentu seperti yang saya katakan tadi SOP-nya pada pemeriksaan saudara sebagai(Petugas) IGD. Hasilnya dalam pemeriksaan itu di halaman 17 ada luka lecet di pelipis bagian atas mata bagian kanan ukuran 1,5 cm x 0,5," kata kuasa Hukum Shane Lukas, Happy Sihombing di persidangan.
"Kami ini orang awam, ini cara menyebutkan ukuran ini sesuai dengan SOP atau bagaimana? Itu mengapa ukuran tersebut bisa 1,5 cm x 0,5 cm," tanya Happy.
"Sesuai SOP," jawab Aisyah.
"Sesuai SOP, kami orang awam ya, cara menghitungnya ukuran itu bagaimana?" tanya kembali Happy.
"Cara mengukurnya menggunakan centimeter," jawab Aisyah.
"Oh langsung menggunakan centimeter ya," kata Happy.
"Fisiknya (Alatnya) ada kaya kita dulu SD ada belebas itu ya?" kata Happy.
"Iya sesuai SOP," jelas Aisyah.
Kemudian Majelis Hakim menengahi pertanyaan yang disampaikan oleh Happy.
"Iya tentulah tidak seperti tukang kayu, pakai ini, tentu ada alatnya sendiri. Yang jelas itu adalah alat ukur untuk mengukur luka," kata Majelis Hakim.
"Yang kami tanyakan alat ukurnya pakai apa Yang Mulia," tegas Happy.
"Yang jelas ahli ini sudah disumpah," tegas majelis hakim.
Adapun sebelumnya dalam persidangan dokter di RS Medika Permata Hijau, Aisyah Anofi jelaskan kondisi pertama kali David (17) saat pertama kali dibawa ke rumah sakit.
Dikatakan Aisyah bahwa kondisi David tak sadarkan diri, penuh luka dan alami sakit berat.
Adapun hal itu disampaikan Aisyah bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).
"Nama lengkap saudara?" tanya hakim di persidangan.
Baca juga: Update Kondisi David Masih Jalani Terapi, Tunjukkan Amarah Saat Ingat Penganiayaan
"Aisyah Anofi Yang Mulia," jawabnya.
"Dr Aisyah Anofi," tanya hakim.
"Benar Yang Mulia," jawab Aisyah.
"Ini suadara?" tanya hakim.
"Sebagai dokter umum," jawabannya.
"Saudara dihadirkan sebagai ahli. Dalam hal ini ahli?" tanya hakim.
"Dokter umum," jawab Aisyah.
"Jadi Anda ini yang melakukan visum terhadap anak (Korban)," tanya hakim
"Benar," jawab Aisyah.
"Ketika anak ini datang ke RS Medika Permata Hijau pada 20 Februari. Pada saat itu Anda bertugas atau?" tanya hakim.
"Saya bertugas di ruang IGD di RS," jawab Aisyah.
"Waktu itu anak ini datang tiba sehingga suadara melakukan pemeriksaan. Yang anda tuangkan di visum terkait dengan anak ini apa yang suadara temukan?" tanya hakim.
"Korban datang tidak sadarkan diri dalam keadaan sakit berat. Korban datang dibawa oleh orang beliau mengatakan orang tua teman dari korban tanpa sebutkan namanya," jawab Aisyah.
"Saat itu saya melakukan pemeriksaan, pertama ditemukan luka lecet di pelipis bagian atas mata sebelah kanan sekarang berukuran 1,5 cm x 0,5 cm," sambungnya.
Baca juga: Kubu Shane Lukas Cecar Dokter Umum soal Visum Et Repertum David Ozora
"Kemudian luka lecet pada pelipis bawah sebelah kanan berukuran 6 cm x 5 cm. Kemudian luka memar pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm. Lalu luka robek pada bibir bagian bawah sisi dalam ukuran 2 cm," jelasnya.