Kuasa Hukum Heran Cara Dokter Mengukur Detail Luka di Wajah David Ozora, Begini Respons Hakim
Kuasa Hukum Shane Lukas, Happy Sihombing di persidangan heran dengan dokter yang pertama kali menangani David di IGD rumah sakit bisa secara detail
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Shane Lukas, Happy Sihombing di persidangan heran dengan dokter yang pertama kali menangani David di IGD rumah sakit bisa secara detail mengukur luka yang ada pada wajah David Ozora.
Merespon pertanyaan itu, majelis hakim menyebutkan bahwa alatnya tidak seperti tukang kayu. Menggunakan alat yang jelas pengukur luka.
Adapun hal itu terjadi saat dokter Aisyah bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).
"Tentu seperti yang saya katakan tadi SOP-nya pada pemeriksaan saudara sebagai(Petugas) IGD. Hasilnya dalam pemeriksaan itu di halaman 17 ada luka lecet di pelipis bagian atas mata bagian kanan ukuran 1,5 cm x 0,5," kata kuasa Hukum Shane Lukas, Happy Sihombing di persidangan.
"Kami ini orang awam, ini cara menyebutkan ukuran ini sesuai dengan SOP atau bagaimana? Itu mengapa ukuran tersebut bisa 1,5 cm x 0,5 cm," tanya Happy.
"Sesuai SOP," jawab Aisyah.
"Sesuai SOP, kami orang awam ya, cara menghitungnya ukuran itu bagaimana?" tanya kembali Happy.
"Cara mengukurnya menggunakan centimeter," jawab Aisyah.
"Oh langsung menggunakan centimeter ya," kata Happy.
"Fisiknya (Alatnya) ada kaya kita dulu SD ada belebas itu ya?" kata Happy.
"Iya sesuai SOP," jelas Aisyah.
Kemudian Majelis Hakim menengahi pertanyaan yang disampaikan oleh Happy.
"Iya tentulah tidak seperti tukang kayu, pakai ini, tentu ada alatnya sendiri. Yang jelas itu adalah alat ukur untuk mengukur luka," kata Majelis Hakim.