Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Baswedan Sebut Bohong soal Alasan Baliknya Endar Priantoro, Ini Penjelasan KPK

KPK merespons soal Novel Baswedan yang menyebut ada kebohongan dibalik kembalinya Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Novel Baswedan Sebut Bohong soal Alasan Baliknya Endar Priantoro, Ini Penjelasan KPK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Brigjen Pol Endar Priantoro kembali ke gedung KPK usai dinyatakan kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK. KPK merespons soal Novel Baswedan yang menyebut ada kebohongan dibalik kembalinya Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal Novel Baswedan yang menyebut ada kebohongan dibalik kembalinya Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan.

Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, pernyataan Novel Baswedan hanyalah berbasis asumsi, tanpa validitas data dan bukti.

"Kami yakin publik juga paham, mana pernyataan yang berbasis fakta, dengan ujaran yang hanya dibangun berdasarkan asumsi tanpa validitas data dan bukti, di mana hal itu sering dilakukannya," kata Ali, Kamis (6/7/2023).

KPK khawatir dengan narasi yang dibangun Novel tanpa berdasar informasi faktual itu, masyarakat dapat membacanya seolah hanya sebagai sentimen bernuansa dendam pribadi.

"Kami tentu tidak ingin itu terjadi. Terlebih dilakukan oleh seorang ASN. Di mana dalam setiap tindakan dan perilaku juga harus memedomani kode etik profesinya," kata Ali.

Ali lalu menjelaskan soal banding adminsitratif oleh ASN.

Katanya, banding adminsitratif oleh ASN ada aturannya yaitu PP 79 Tahun 2021 tentang upaya adminisitratif dan badan pertimbangan ASN.

BERITA REKOMENDASI

Diterangkan Ali, PP tersebut sebagai pelaksanaan ketentuan UU 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Dan disebutkan jelas apa itu banding adminsitratif, ruang lingkupnya, dan prosesnya seperti apa. Artinya ada mekanisme yang mesti dilakukan sehingga finalnya lahir sebuah keputusan," katanya.

Baca juga: Fakta Brigjen Endar Priantoro Kembali jadi Direktur Penyelidikan KPK, Sebut akan Tetap Profesional

Ali mengatakan, dalam konteks persoalan jabatan Direktur Penyelidikan KPK, belum sampai pada tahap ada keputusan banding dimaksud, namun kebijakan yang diambil KemenpanRB pada prinsipnya dalam rangka menjaga harmonisasi dan sinergi antarpenegak hukum sebagai upaya keberhasilan pemberantasan korupsi.

"Dan ini memang penting dilakukan sehingga KPK pertimbangkan hal tersebut," kata dia.

KPK pun mengajak masyarakat turut berperan dalam upaya pemberantasan korupsi. 


KPK, kata Ali, sebagai penegak hukum juga akan terus meningkatkan sinergi dengan APH lain dalam menuntaskan ikhtiar pemberantasan korupsi.

"Sehingga berharap persoalan polemik jabatan dimaksud dapat diakhiri," katanya.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menghadiri Haris Azhar dan Fatia sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Senin (3/4/2023).
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menghadiri Haris Azhar dan Fatia sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Senin (3/4/2023). (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas