Ombudsman Sebut Kembalinya Endar Priantoro Bentuk Koreksi KPK
Ombudsman RI menyebut kembalinya Brigjen Pol Endar Priantoro ke (KPK) adalah bentuk koreksi atas tidak benarnya proses pemberhentiannya dulu.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI menyebut kembalinya Brigjen Pol Endar Priantoro ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah bentuk koreksi atas tidak benarnya proses pemberhentiannya dulu.
Diketahui sebelumnya posisi Endar Priantoro di Direktur Penyelidikan KPK dicopot oleh Firli Bahuri.
Brigjen Endar lantas balik lagi ke KPK karena banding administrasinya dikabulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Penarikan/mengembalikan kembali Pak Endar ke jabatan semula, itu sebagai bentuk mengkoreksi atas terjadinya keputusan pemberhentian yang tidak benar," kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).
Oleh karena itu, Ombudsman RI bakalan menutup laporan Endar Priantoro terkait dugaan malaadministrasi Ketua KPK Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal Cahya Hardianto Harefa, dan Kepala Biro SDM Zuraida Retno Pamungkas.
Najih menyatakan kasus ini telah memperoleh penyelesaian ketika Endar akhirnya diputuskan kembali berdinas di KPK.
"Itu juga atas upaya banding administrasi yang bersangkutan ke Kemenpan RB/BKN, jadi dalam kasus ini pelaporan ini telah memperoleh penyelesaian terlapor, jadi jika sudah ada penyelesaian maka laporan akan ditutup," kata Najih.
Najih mengatakan akan berdiskusi lebih lanjut dengan tim pemeriksa guna membahas penutupan laporan Endar tersebut.
"Masih dikoordinasikan dengan tim pemeriksanya," jelas Najih saat dikonfirmasi soal mekanisme penutupan laporan di Ombudsman.
Sebagaimana diketahui, pada Senin (17/42023), Endar melaporkan Firli, Cahya, dan Zuraida ke Ombudsman atas dugaan malaadministrasi terkait pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Laporan diajukan lantaran Endar menilai terdapat perbuatan malaadministrasi yang dilakukan terlapor dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam laporan dimaksud, ia menekankan ada pola intervensi independensi penegakan hukum yang berulang, melalui pola yang sama yakni pemberhentian atau pemecatan orang yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi.
Namun, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 27 Juni 2023 berisi pengangkatan kembali Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Baca juga: Novel Baswedan Sebut Bohong soal Alasan Baliknya Endar Priantoro, Ini Penjelasan KPK
Pada Rabu (5/7/2023) kemarin, Endar berencana menghadap pimpinan KPK setelah dinyatakan bisa kembali berdinas di KPK.
Hanya saja, Endar mengaku belum bertemu pimpinan KPK termasuk Firli.
Dia hanya bersua dengan para penyelidik dan penyidik dari Polri.
Endar belum bisa melakukan tugas-tugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Ia masih harus merampungkan Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV Tahun Ajaran 2023 di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI hingga Oktober 2023 mendatang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.