Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan Rekening Panji Gumilang Dibekukan, Ada Transaksi Triliunan Rupiah, Diduga Terkait NII

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang disinyalir memiliki 256 rekening dengan 6 nama berbeda.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ratusan Rekening Panji Gumilang Dibekukan, Ada Transaksi Triliunan Rupiah, Diduga Terkait NII
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023). 

Dia menyatakan BNPT bakal mendalami apakah ponpes pimpinan Panji Gumilang itu masih terpapar NII di situasi sekarang.

"Yang kita lihat adalah sekarang situasi sekarang ini dengan menggunakan perangkat dan sistem hukum kita yang ada saat ini. Sejarah itu menunjukkan memang mereka ada afiliasi pada waktu itu, tapi itu sejarah," jelasnya.

Lebih lanjut, Rycko menambahkan BNPT tidak akan menindak ponpes Al Zaytun jika tidak ada aturan maupun mengajarkan paham radikalisme.

Namun hingga kini, Ponpes Al Zaytun masih dalam proses pendalaman.

"Selama mereka tidak bertentangan dengan aturan hukum, tidak mengajarkan tentang kekerasan, apalagi melakukan aksi kekerasan, termasuk berhadap hadapan dengan ideologi negara, tentunya tidak ada masalah. Ini kan negara demokrasi," pungkasnya.

Bareskrim Polri juga membuka peluang soal adanya tindak pidana lain dalam kasus yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Sejauh ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengatakan sejauh ini pihaknya masih mendalami kasus dugaan penisataan agama.

Berita Rekomendasi

"Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A. Itu tentang penodaan agama. Sementara," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Meski begitu, Djuhandhani tidak menutup kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan Panji berdasar penyidikan yang ada.

"Mungkin saja dalam proses penyidikan nanti ketemu pidana lainnya. Dan itu nanti prosesnya melalui gelar perkara kalau kita mendapatkan 'oh terhyata ada perkara lain' tentu saja melalui gelar perkara apakah ini sepakat penambahan pasal dan lain-lain," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7) malam.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan setelah pemeriksa

"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan," kata Djuhandhani.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas