Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saat Brigjen Endar Priantoro Disambut Bak Pahlawan dan Tepuk Tangan dari Para Pegawai KPK

Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen pol Endar Priantoro akhirnya kembali bertugas di lembaga antirasuah tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Saat Brigjen Endar Priantoro Disambut Bak Pahlawan dan Tepuk Tangan dari Para Pegawai KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Brigjen Pol?Endar Priantoro tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Brigjen Pol Endar Priantoro kembali menjabat Direktur Penyelidikan di KPK berdasarkan Surat Keputusan (SK) Sekretaris Jenderal KPK tanggal 27 Juni 2023 setelah sebelumnya diberhentikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dalam map itu ada surat dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Meski tak disebut apa isi suratnya.

"Iya saya ada surat dari Pak Kapolri," kata Endar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa Endar kembali diangkat menjadi Direktur Penyelidikan KPK berdasarkan Surat Keputusan (SK) Sekretaris Jenderal KPK tanggal 27 Juni 2023.

"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023 dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali melalui pesan tertulis, Rabu (5/7/2023).

Ali mengatakan penerbitan SK itu didasarkan atas sejumlah pertimbangan. Di antaranya, harmonisasi dan sinergi antar lembaga penegak hukum.

"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata dia.

Sebelumnya, KPK memecat Endar dari posisi Direktur Penyelidikan KPK pada 31 Mei 2023.

Berita Rekomendasi

Pencopotan Endar oleh Firli Bahuri dkk sempat jadi sorotan, sebab KPK ngotot mengeluarkan Endar Priantoro dengan dalih masa jabatan berakhir.

Di sisi lain, Endar Priantoro juga sudah menerima perintah dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk tetap bertugas di KPK.

Endar kemudian menempuh sejumlah langkah untuk melawan pemecatan itu, seperti membuat laporan ke Dewan Pengawas dan Ombudsman RI.

Dewan Pengawas sudah menyatakan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan dalam pemecatan itu.

Sementara, pemeriksaan di Ombudsman terkendala pimpinan KPK yang enggan memenuhi panggilan lembaga pemantau pelayanan publik itu.

Selain membuat laporan, Endar juga menempuh upaya keberatan administratif dengan melayangkan surat ke KPK pada 12 April.

Namun, keberatan administratif itu ditolak oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa selaku pejabat pembina kepegawaian.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas