Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Kejagung, Kali ini Menpora Dito Ariotedjo Berurusan dengan KPK, Ada Apa ?

Menpora Dito Ariotedjo kini berurusan dengan KPK, diminta segera melaporkan harta kekayaan atau LHKPN karena masa tenggatnya sudah lewat.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Setelah Kejagung, Kali ini Menpora Dito Ariotedjo Berurusan dengan KPK, Ada Apa ?
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Menpora Dito Ariotedjo saat di Kejaksaan Agung dan gedung merah putih KPK. Menpora Dito Ariotedjo kini berurusan dengan KPK, diminta segera melaporkan harta kekayaan atau LHKPN karena masa tenggatnya sudah lewat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo tuai sorotan.

Setelah sebelumnya diperiksa Kejagung sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi proyek tower BTS pada BAKTI Kominfo.

Kali ini Menpora Dito Ariotedjo berurusan dengan KPK, soal laporan harta kekayaanya.

KPK meminta sang menteri segera melaporkan harta kekayaanya.

Sebab, Dito Ariotedjo semenjak dilantik sebagai Menpora menggantikan Zainudin Amali belum menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Menpora Dito Ariotedjo selesai menjalani pemeriksaan di Kejagung, berharap setelah ini namanya bisa dibersihkan dan kepercayaan publik bisa kembali.
Menpora Dito Ariotedjo selesai menjalani pemeriksaan di Kejagung, berharap setelah ini namanya bisa dibersihkan dan kepercayaan publik bisa kembali. (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)

KPK Imbau Menpora Dito Ariotedjo Segera Lapor LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo segera melaporkan harta kekayaannya.

Berita Rekomendasi

Sebab, Dito Ariotedjo semenjak dilantik sebagai Menpora menggantikan Zainudin Amali belum menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Kami berharap seluruh penyelenggara negara wajib lapor LHKPN, menyampaikan LHKPN, baik itu secara berkala maupun baru menjabat dan lain-lain, sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (5/7/2023).

Masa Pelaporan LHKPN Dito Ariotedjo Sudah Lewati Masa Tenggat

Adapun masa pelaporan LHKPN Dito Ariotedjo sudah melewati masa tenggat.

Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara pelaporan harta kekayaan, batas akhir pelaporan LHKPN pejabat baru adalah 3 bulan setelah dilantik.

Dito Ariotedjo dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggantikan Zainudin Amali pada 3 April 2023.

Ali mengatakan, ada sanksi administratif yang bisa diberikan kepada Dito Ariotedjo apabila dia terlambat melapor.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas