Setelah Kejagung, Kali ini Menpora Dito Ariotedjo Berurusan dengan KPK, Ada Apa ?
Menpora Dito Ariotedjo kini berurusan dengan KPK, diminta segera melaporkan harta kekayaan atau LHKPN karena masa tenggatnya sudah lewat.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo tuai sorotan.
Setelah sebelumnya diperiksa Kejagung sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi proyek tower BTS pada BAKTI Kominfo.
Kali ini Menpora Dito Ariotedjo berurusan dengan KPK, soal laporan harta kekayaanya.
KPK meminta sang menteri segera melaporkan harta kekayaanya.
Sebab, Dito Ariotedjo semenjak dilantik sebagai Menpora menggantikan Zainudin Amali belum menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
KPK Imbau Menpora Dito Ariotedjo Segera Lapor LHKPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo segera melaporkan harta kekayaannya.
Sebab, Dito Ariotedjo semenjak dilantik sebagai Menpora menggantikan Zainudin Amali belum menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Kami berharap seluruh penyelenggara negara wajib lapor LHKPN, menyampaikan LHKPN, baik itu secara berkala maupun baru menjabat dan lain-lain, sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (5/7/2023).
Masa Pelaporan LHKPN Dito Ariotedjo Sudah Lewati Masa Tenggat
Adapun masa pelaporan LHKPN Dito Ariotedjo sudah melewati masa tenggat.
Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara pelaporan harta kekayaan, batas akhir pelaporan LHKPN pejabat baru adalah 3 bulan setelah dilantik.
Dito Ariotedjo dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggantikan Zainudin Amali pada 3 April 2023.
Ali mengatakan, ada sanksi administratif yang bisa diberikan kepada Dito Ariotedjo apabila dia terlambat melapor.