BREAKING NEWS: KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, Jumat (7/7/2023).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Ia menerima gratifikasi saat menjadi pejabat Bea Cukai.
Selain gratifikasi, Andhi juga telah ditetapkan tersangka dugaan pencucian uang.
Pada 22 Januari 2010 Andhi Pramono diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenkeu sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.
Kemudian pada rentan waktu 2012-2022 Andhi Pramono kemudian diduga memanfaatkan jabatannya.
Andhi diduga memanfaatkan posisinya untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor.
"Sebagai broker, AP diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja," kata Alex.
Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.
Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga menyalahi aturan kepabeanan.
Para pengusaha yang ditangani Andhi untuk kemudian mendapatkan izin ekspor impor diduga juga tidak berkompeten.
"Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee diantaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee," ujar Alex.
"Tindakan AP dimaksud diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas AP sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain," imbuhnya.
Pada proses penyidikan, ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi dan ibu mertuanya.
Sementara sejauh ini, sejumlah aset Andhi Pramono telah disita KPK.
Seperti satu unit mobil Toyota Land Cruiser VX-R V8, Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris.
Serta tujuh buah tas mewah dari berbagai merek kenamaan, di antaranya Louis Vuitton (LV) dan Bvlgari.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.