KPK Ungkap Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp28 M, Rp20 M Dipakai Beli Rumah
KPK menduga mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar Andhi Pramono (AP) melakukan tindak pidana gratifikasi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar Andhi Pramono (AP) melakukan tindak pidana gratifikasi terkait jabatannya.
Sejauh ini KPK mengantongi bukti jika Andhi diduga menerima gratifikasi sekira Rp28 miliar.
"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).
Penetapan tersangka ini diawali adanya temuan laporan harta kekayaan Andhi yang dinilai tidak wajar.
Pada proses penyidikan, KPK menemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi dan ibu mertuanya.
"Dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai dengan 2022, AP dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya," ungkap Alex.
KPK menduga uang gratifikasi yang diterima dinikmati Andhi untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Salah satunya untuk membeli rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar.
"Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya, di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar," kata Alex.
Atas perbuatannya, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain gratifikasi, KPK juga menjerat Andhi Pramono dengan sangkaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menduga Andhi melakukan penccian uang dari hasil tindak pidana dengan cara diantaanya, membelanjakan dan mentransfer.
Baca juga: Jumat Keramat Bagi Andhi Pramono, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Itu Resmi Dibalut Rompi Oranye KPK
Atas dugaan tersebut, Andhi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.