Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Beri Surat Imbauan Kepada Parpol Peserta Pemilu Supaya Tak Gaduh di Masa Sosialisasi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah memberikan surat imbauan kepada seluruh partai politik (parpol) pemilu.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bawaslu Beri Surat Imbauan Kepada Parpol Peserta Pemilu Supaya Tak Gaduh di Masa Sosialisasi
Warta Kota/YULIANTO
Bawaslu Beri Surat Imbauan Kepada Parpol Peserta Pemilu Supaya Tak Gaduh di Masa Sosialisasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah memberikan surat imbauan kepada seluruh partai politik (parpol) pemilu.

Surat itu ihwal imbauan agar seluruh parpol tidak melakukan keriuhan dan kegaduhan yang berpotensi pelanggaran. 

Surat imbauan ini merupakan peringatan awal, sehigga jika nanti parpol tetap melanggar apa yang sudah disurati Bawaslu, maka akan langsung ditindak. 

"Kalau sudah terjadi maka kami lakukan penindakan, jadi dia surat imbauan dulu karena penindakan nanti tergantung syarat formil dan materilnya terpenuhi atau enggak. Imbauan bagian dari pencegahan," kata Plh Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty kepada warga, dikutip Sabtu (8/7/2023). 

"Sudah semua parpol diberikan surat begitu mereka ditetapkan sebagai peserta pemilu. Maka mereka sudah dikirim surat imbauan berkenaan apa yang boleh disaat sosialisasi sebelum masa kampanye, misalnya gitu," tambahnya. 

Bawaslu menggunakan payung hukum dari Pasal 93 huruf B di Undang-Undang (UU) 7/2027 yang menjelaskan ihwal tupoksi Bawaslu salah satunya ialah melakukan pencegahan dan penindakan. 

Sebagai informasi, saat ini peserta pemilu hanya boleh melakukan sosialisasi. Mengingat masa kampanye baru pada 28 November mendatang.

BERITA REKOMENDASI

Namun, sebelumnya Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menjelaskan tahapan sosialisasi parpol pada dasarnya tidak dikenal dalam UU Pemilu, tapi diatur dalam Pasal 25 PKPU 33/2018 dengan pengaturan yang sangat sedikit.

Di sisi lainnya, UU Pemilu hanya mengenal kategori politik uang pada masa kampanye, masa tenang, dan masa pungut hitung.

Sehingga dalam melakukan penindakan Bawaslu belum leluasa. Hal ini juga terlihat dari beberapa kasus yang sempat menjadi dugaan pelanggaran pemilu berakhir dengan tidak adanya teguran keras terhadap pelaku. 

Baca juga: Bawaslu Akui Sulit Tindak Praktik Mahar Politik, Ini Alasannya

Akibatnya, banyak parpol peserta pemilu yang memanfaatkan celah sosialisasi ini seperti kasus bagi-bagi amplop di Sumenep hingga deklarasi bakal calon presiden (bacapres), misalnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas