Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Punya Caleg Definitif, Bawaslu Bisa Tindak Dugaan Pelanggaran Tak Pakai UU Pemilu

(Bawaslu) RI mengaku pihaknya tidak bisa menindak dugaan pelanggaran menggunakan Undang-Undang (UU) Pemilu dalam dalam tahapan saat ini

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Belum Punya Caleg Definitif, Bawaslu Bisa Tindak Dugaan Pelanggaran Tak Pakai UU Pemilu
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Belum Punya Caleg Definitif, Bawaslu Bisa Tindak Dugaan Pelanggaran Tak Pakai UU Pemilu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku pihaknya tidak bisa menindak dugaan pelanggaran menggunakan Undang-Undang (UU) Pemilu dalam dalam tahapan saat ini.

Hal ini lantaran masih belum ditetapkannya calon legislatif definitif.

"Pelanggaran dengan menggunakan mekanisme UU 7 tahun 2017 belum bisa dilakukan," kata Plh Ketua Bawaslu Lolly Suhenty kepada wartawan, Sabtu (8/7/2023).

"Karena misalnya kita belum punya calon legislatif definitif, calon presiden kita belum punya, calon DPD yang sudah ditetapkan kita juga belum punya, masih proses mereka. Kalau pakai UU 7 tahun 2017 kita belum bisa melakukan penindakan," sambungnya. 

Namun begitu, lanjut Lolly, lembaga pengawas pemilu ini masih punya kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran menggunakan payung hukum yang lain. 

"Tetapi, Bawaslu punya kewenangan melakukan penanganan pelanggaran menggunakan pendekatan hukum lainnya," jelas Lolly.

Ia mengambil contoh misal jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral. Pihaknya dapat langsung mengambil tindakan menggunakan UU ASN. 

Baca juga: JPPR: Deklarasi Bacapres Masuk Pelanggaran Kampanye, Bisa Ditindak

Berita Rekomendasi

"Pakai UU lain bisa. Misalnya,sudah ada ASN yang tidak netral kita bisa pakai Undang-Undang Netralitas ASN," tuturnya. 

"Bagaimana Bawaslu memutuskan? Kami melakukan kajian dulu. Kami cek, kira-kira ini ada enggak undang-undang lain yang bisa dikenakan. Kalau enggak ada ya berarti kami memberikan imbauan," tambahnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas